JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Blitar meringkus 42 tersangka pengedar dan pengguna narkoba. Para tersangka diamankan dalam kurun waktu dua bulan.
Ditangkapnya puluhan tersangka ini menjadi bukti jika peredaran narkotika dan obat berbahaya masih marak di Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Dua Truk Kecelakaan di Jalur Blitar-Malang, Begini Nasib Sopir dan Kendaraannya
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, 42 tersangka pengedar dan pengguna narkoba itu diamankan Satresnarkoba dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2022.
"Ada 42 tersangka pengedar dan narkoba yang berhasil diamankan selama dua bulan. Mereka diamankan Januari dan Februari 2022," kata Adhitya, Jumat (18/3/2022).
Dari penangkapan 42 tersangka tersebut, Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 26,16 gram sabu, 7.890 butir obat keras berbahaya jenis dobel L dan 174 butir obat keras berbahaya merk dobel Y.
"Barang bukti yang kami amankan diantaranya 26,16 gram sabu 7.890 butir obat keras berbahaya jenis dobel L dan 174 butir obat keras berbahaya merk dobel Y. Barang bukti lainya kami juga mengamankan puluhan ponsel, uang ratusan ribu dan alat hisap," paparnya.
Baca Juga : Kisah Viral Wanita Non Muslim di Malang yang Sekolah di Yayasan Islam Sejak Kecil, Lulus Jadi Mualaf
Lebih lanjut Aditya menyampaikan, mayoritas tersangka yang diamankan adalah pengedar sabu dan obat keras berbahaya. Dalam menjanjakan barang haram ini para pengedar menyasar masyarakat umum dan pelajar.
"Mayoritas narkotika yang mereka edarkan adalah sabu dan obat keras berbahaya. Untuk lainnya nihil," pungkasnya.