free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Kemendag Cabut Ketentuan HET Migor, Harga Minyak Goreng 2 Liter di Kota Malang Tembus Rp 45 Ribu

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

18 - Mar - 2022, 03:02

Placeholder
Salah satu konsumen yang bimbang untuk membeli minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu toko ritel modern di Jalan Raya Langsep, Kota Malang, Kamis (17/3/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Hal itu dilakukan pihak Kemendag RI dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah yang ditetapkan serta diundangkan pada tanggal 16 Maret 2022. Dengan begitu Permendag RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga : Lagu Nasional Arab Saudi Dinyanyikan dalam Acara Peletakan Batu Pertama di UIN Malang, Berikut Maknanya

Mengutip pada Permendag RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah, saat ini HET untuk minyak goreng curah yang berlaku yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

"Semua pengecer yang menjual migor curah eceran ke konsumen wajib mengikuti HET. Konsumen dimaksud adalah masyarakat dan UMKM dan semua disubsidi BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," ungkap Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022).

Besaran HET tersebut berbeda dengan Permendag RI Nomor 6 Tahun 2022 yang sebelumnya berlaku. Yakni untuk HET minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter, untuk kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter dan untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter.

Namun, dicabutnya Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut, artinya pemerintah telah memutuskan untuk melepas harga minyak goreng dalam kemasan, baik sederhana maupun premium ke pasar. Sedangkan, untuk minyak goreng curah akan disubsidi dengan HET Rp 14.000 per liter.

Usai dicabutnya Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut, harga jual minyak goreng ke konsumen di toko ritel modern maupun di pasar tradisional di Kota Malang menjadi mahal.

Berdasarkan pantauan dari JatimTIMES.com, untuk minyak goreng kemasan sederhana ukuran 1 liter dipatok dengan harga Rp 22.900 hingga Rp 24.000. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan sederhana ukuran 2 liter dipatok dengan harga Rp 45.000 hingga Rp 48.000. Harga yang sangat fantastis di tengah kebutuhan masyarakat akan minyak goreng yang cukup tinggi.

Hal itu membuat pengunjung di sebuah toko ritel modern di kawasan Jalan Raya Langsep, Kota Malang bernama Hesti mengaku kaget atas harga minyak goreng kemasan yang biasanya rutin ia beli menjadi sangat mahal. Karena sebelumnya untuk minyak goreng kemasan sederhana ukuran dua liter berada di harga Rp 24.000 hingga Rp 27.000.

"Tadi saya kaget harga minyak goreng yang dua liter mahal sekali, akhirnya saya cuma ngambil satu," ungkap Hesti kepada JatimTIMES.com.

Dirinya yang datang bersama suaminya pun mengaku kecewa atas kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, tidak semua masyarakat mampu membeli minyak goreng kemasan dengan harga mencapai Rp 45 ribu per dua liternya tersebut.

"Kan sekarang cari uang juga sulit. Terus kalau harganya segitu, kayak yang jual gorengan gimana itu. Nanti mereka ngakali (mensiasati) pakai minyak nggak bagus yang dipakai berulang-ulang. Gimana itu apa pemerintah nggak mikirin," tegas Hesti.

Baca Juga : Penasaran Ikon Megah Kabupaten Tulungagung yang akan Dibangun di Lapangan Pasar Pahing, Inilah Bocorannya..

Dari penuturan bagian kasir di toko ritel modern tersebut, setiap konsumen hanya dapat membeli minyak goreng paling banyak enam kemasan sederhana minyak goreng ukuran dua liter.

Selain itu, pembeli bernama Bagus mengungkapkan dirinya urung membeli minyak goreng kemasan sederhana ukuran satu liter maupun dua liter karena menurutnya harga yang dipasang sangat mahal dan tidak wajar.

"Tadi saya mau membeli minyak goreng dan belum lihat harganya, setelah dibawa di kasir totalnya sampai Rp 90 ribu, lah saya cuma bawa uang Rp 50 ribu akhirnya nggak jadi beli," keluhnya.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Muhammad Sailendra menjelaskan, dari hasil pemantauan sementara yang dilakukan oleh Diskopindag Kota Malang di toko ritel modern ketersediaan minyak goreng masih ada.

"Ketersediaannya ada tapi juga sudah harga sesuai mekanisme pasar antara Rp 23 ribu sampai Rp 24 ribu per liter. Harga itu sama dengan kondisi di pasar tradisional," ujar Sailendra.

Sedangkan untuk minyak goreng curah menurut Sailendra terdapat keterbatasan distribusi. Sehingga dari hasil pemantauan distribusi minyak goreng curah akan dilakukan oleh Diskopindag Kota Malang ke distributor-distributor minyak goreng curah.

"Sampai sejauh mana ketersediaannya, kami pantau terus setiap harinya dan kami sampaikan ke Disperindag provinsi," pungkas Sailendra.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya