free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Mar - 2022, 01:09

Placeholder
Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel. (Foto: Adi Rosul/ JombangTIMES)

JATIMTIMES - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang menuntut sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy (24) dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menganggap Joddy lalai berkendara hingga mengakibatkan Vanessa dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Joddy digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis (17/03/2022). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman ini dimulai sekitar pukul 13.20 WIB. 

Baca Juga : Pembangunan Kampus 3 UIN Malang, Bagian Roadmap Kemenag dalam Penyediaan Infrastruktur Berstandar Nasional

Seperti biasa, Joddy mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas II B Jombang. Sedangkan, dua JPU Adi Prasetyo dan Aldi Demas hadir langsung di persidangan.

Materi tuntutan terhadap Joddy dibacakan oleh Adi. Tuntutan hanya dibacakan oleh JPU poin-poinnya saja setelah memperoleh persetujuan Majelis Hakim.

Dalam materi tuntutan itu, Adi membacakan analisis yuridisnya serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan Joddy. "Yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana dan juga terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Kemudian yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan Febri dan Vanessa meninggal dunia. Dan korban Siska dan Gala mengalami luka," ucap Adi saat membacakan materi sidang, Kamis (17/03/2022).

Selanjutnya, JPU membacakan poin-poin tuntutannya. Jaksa meminta hakim mengadili Joddy atas perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, serta Siska dan Gala yang mengalami luka akibat kecelakaan di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Adi dalam materi tuntutannya.

Menanggapi tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Joddy Mohammad Siswoyo merasa keberatan dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dituntut oleh JPU. "Ini yang kami keberatan. Kalau masuk dalam Pasal 310 ayat (4), itu hukumannya terlalu tinggi," ujarnya saat diwawancarai wartawan.

Dikatakan Siswoyo, pihaknya akan mengungkap beberapa hal dalam materi pledoi untuk meringankan perkara Joddy. Pledoi dijadwalkan oleh Majelis Hakim pada Kamis pekan depan.

Baca Juga : KNPI Jatim Sayangkan Insiden Penembakan Brutal pada Terduga Begal di Sumenep

"Kita persiapkan pledoi. Insyaallah nanti ada beberapa hal yang akan kita ungkap. Mudah-mudahan jadi pertimbangan yang baik buat Majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Siswoyo.

Untuk diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah tewas dalam kecelakaan mobil yang dikemudikan oleh Tubagus Joddy. Mobil Mitsubishi Pajero sport warna putih mengalami kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto di KM 672+400 A pada Kamis (04/11/2021) pukul 12.30 WIB.

Mobil berplat nomor B 1264 BJU itu menabrak beton pembatas jalan saat sedang melaju dari Jakarta menuju Surabaya. Pada peristiwa nahas itu, tiga orang berhasil selamat dari maut. Yaitu putra Vanessa Angel, Gala Sky Ardiansyah, baby sitter Siska Lorensa dan sopirnya Tubagus Joddy.

Terhadap kasus tersebut, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni