free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Saifuddin Ibrahim, Pendeta yang Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Ternyata Pernah Dibui Kasus SARA

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

17 - Mar - 2022, 18:56

Placeholder
Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta penghapusan 300 ayat Alquran (Foto: YouTube)

JATIMTIMES - Publik dibuat geger dengan sosok pendeta bernama Saifuddin Ibrahim atau Abraham Ben Moses. Bagaimana tidak, Saifuddin diketahui meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran. 

Video Saifuddin yang meminta agar 300 ayat dalam Alquran itu dihapus dan kembali viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, tampak Saifuddin mengenakan kaus hitam berbicara tentang terorisme dan radikalisme. Ia lantas meminta Menag Yaqut agar mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes).

Baca Juga : Ramai Dibicarakan, Berikut Daftar Lengkap Tarif Layanan Sertifikasi Halal Kemenag

"Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak. Jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua," kata Saifuddin dalam video.

Bahkan, Saifuddin juga mengatakan ada 300 ayat di Alquran yang memicu sikap intoleran, sikap radikal, hingga membenci orang lain yang berbeda agama. Ia lantas meminta 300 ayat itu untuk dihapus.

"Bahkan kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," ujar Saifuddin. 

Lantas siapa sosok Saifuddin Ibrahim?

Saifuddin Ibrahim ternyata pernah membuat kontroversi serupa hingga akhirnya dipenjara. Saat itu, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Awalnya ia ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada awal Desember 2017. Saifuddin ditangkap karena mengunggah ujaran kebencian (hate speech) terhadap suatu agama di akun Facebook miliknya.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta," kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis, di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Senin (7/5/2018) lalu. 

Dalam kasus ini, hakim menyatakan Saifuddin telah melanggar Pasal 45 A UU ITE. Abraham menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.

"Menyatakan terdakwa Abraham Ben Moses terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama," kata hakim.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, yaitu 5 tahun penjara. Menurut jaksa, Abraham sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan keresahan dan ketidakrukunan antar umat beragama.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan banding. Hukuman 4 tahun penjara itu dianggap terlalu berat.

Mahfud MD angkat bicara

Baca Juga : Ramai Dibicarakan, Berikut Daftar Lengkap Tarif Layanan Sertifikasi Halal Kemenag

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD turut angkat bicara soal video viral yang menunjukkan Saifudin meminta agar 300 ayat di Alquran dihapus. Mahfud menilai pernyataan pendeta itu termasuk penistaan terhadap Islam.

"Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut? 300 misalnya, itu berarti penistaan terhadap Islam," kata Mahfud di Youtube Kemenko Polhukam, dikutip Kamis (17/3/2022).

Mahfud lantas mengingatkan bahwa ada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbaharui dari UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS).

UU itu, kata Mahfud, mengancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Selain itu, terdapat pula ayat dalam UU tersebut yang melarang orang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran terhadap suatu agama yang keluar dari ajaran pokoknya.

"Itu menyimpang dari ajaran pokok. Itu mengancam hukuman tidak main-main lebih dari 5 tahun hukumannya. Kita boleh berbeda pendapat tetapi jangan menimbulkan kegaduhan," kata Mahfud.

Ia mengatakan pernyataan Saifuddin Ibrahim itu jelas mengandung provokasi dan berpotensi mengadu domba antarumat beragama. Oleh sebab itu, dalam kasus ini, Mahfud meminta polisi turun tangan.

Tim Siber Polri masih dalam konten video

Saat ini, Polri menyatakan akan mendalami video pendeta bernama Saifuddin Ibrahim dan meminta Menteri Agama agar 300 ayat di Alquran dihapus. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap video tersebut. 

"Polri khususnya Dit Siber Bareskrim akan mendalami isi konten video tersebut," kata Dedi. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni