free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Tahapan Pilkades PAW di Desa Subo Terhenti, Begini Penjelasan Camat

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

14 - Mar - 2022, 17:54

Placeholder
Ka Dispemasdes Pemkab Jember Adi Wijaya (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – 12 Desa di Kabupaten Jember pada tahun 2022 diagendakan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW). Bahkan tahapan Pilkades PAW saat ini sudah berjalan. Pada 1 Maret desa yang menggelar Pilkades PAW membentuk Panitia, dan pada 8 Maret lalu merupakan awal pendaftaran calon kepala desa (Cakades).

Namun dari 12 desa yang menggelar Pilkades PAW tahun ini, ada 1 desa yang sampai saat ini terhenti tahapannya, disaat 11 desa sudah memasuki tahapan pendaftaran Pilkades. Satu desa yang terhenti tahapannya yakni Desa Subo, Kecamatan Pakusari, Kabupten Jember karena masih belum terbentuk kepanitiaan maupun calon yang mendaftar.

Baca Juga : Viral, Detik-detik Penembakan Pria Bawa Sajam di Sumenep, Diduga Begal

Manyikapi hal ini, Camat Pakusari Samsul Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa terkait Pilkades PAW di desa Subo, dirinya melihat fakta dan realitas di lapangan, serta berkaca pada pilkades 2019 lalu, sehingga tahapan Pilkades di desa tersebut belum bisa dijalankan.

“Kami realistis saja terkait persoalan di Desa Subo, dan bercermin pada Pilkades 2019 lalu, dimana saat ini salah satu calon kepala desa yang ikut Pilkades 2019 lalu, saat ini masih mengajukan banding, jika PAW dipaksakan di gelar, saya khawatir justru akan menimbulkan masalah baru nanti, toh PAW tidak harus digelar secara serentak,” ujar Samsul Hidayat

Samsul menambahkan, bahwa Muspika Kecamatan Pakusari, saat ini lebih mengutamakan keamanan dan kondusifitas warga, dan berharap semua pihak bisa saling menghargai dengan upaya hukum yang sedang berjalan.

“Saat ini kan ada pihak yang mengajukan banding, kalau PAW tetap digelar, terus ada calon yang terpilih, misal si B terpilih, terus di sisi lain pihak yang mengajukan banding juga menang, kira-kira bagaimana jadinya nanti, jadi kami lebih mengutamakan keamanan warga,” beber Samsul panggilan akrabnya.

Sementara Adi Wijaya selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, saat dikonfirmasi terkait persoalan desa Subo di acara J-Hur di Kecamatan Sumberbaru mengatakan, bahwa terkait desa Subo, pihaknya saat ini baru menerima surat dari Muspika terkait belum dilaksanakannya tahapan Pilkades PAW.

“Terkait desa Subo, Muspika Kecamatan Pakusari bersama DPMD sudah pernah bertemu, dan kemarin kami juga baru menerima surat secara resmi dari Muspika, dan akan segera kami bawa ke dalam rapat Kabupaten terkait persoalan di Desa Subo,” ujar Adi Wijaya.

Baca Juga : Cafe & Resto Ken Estoh Desa Apa'an Di-Launching, Pengunjung Bisa Belajar Olah Bandeng

Seperti diketahui Desa Subo Kecamatan Pakusari, pada 2019 lalu menggelar Pemilihan Kepala Desa dengan dua calon, yakni Yani Romyatun dan Siti Marisa, dalam pilihan tersebut, Yani Romyatun yang juga Incumbent dinyatakan sebagai pemenang, namun pada 2020, kemenangan Yani Romyatun ini dianulir setelah Siti Marisa melakukan gugatan terhadap proses pilkades dan dinyatakan menang oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Rencana PAW di Desa Subo sendiri sempat disoal oleh beberapa warga, beberapa waktu lalu, Husnul warga sekitar yang juga seorang aktifis menyatakan, bahwa pihaknya menolak Pilkades PAW digelar di Desa Subo, karena persoalan Desa Subo berbeda dengan 11 desa lainnya, dimana di desa Subo di isi Pj (Pejabat) Kepala desa karena adanya kasus sengketa Pilkades, berbeda dengan 11 desa lainnya, dimana digelar PAW karena kadesnya ada yang meninggal, tersandung kasus korupsi dan kasus Pidana.

“Sejak awal saya bersama teman-teman dari kuasa hukum menolak adanya PAW di Desa Subo, sekali lagi saya katakan, penolakan ini kami lakukan sampai hari H nanti jika memang digelar Pilkades PAW, Pemkab dalam hal ini DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) logika hukumnya harus diperlakukan berbeda dengan 11 desa lainnya, dasarnya apa desa Subo dimasukkan dalam Pilkades PAW,” beber Husnul.

Sebab menurutnya, persoalan di desa Subo adalah persoalan sengketa Pilkades, dimana dalam gugatan yang diajukan ke PTUN sudah diputus dan dimenangkan oleh penggugat. “Dulu pasca Pilkades yang digelar pada tahun 2019, kami bersama warga desa Subo sempat unjuk rasa di Kantor Camat Pakusari, saat itu Pak Najib (Pejabat DPMD saat itu-red) nyuruh saya melakukan langkah hukum. Ya saya lakukan. Lah sekarang pejabat DPMD lain tanpa baca putusan PTUN kok malah sudah merencanakan Pilkades PAW, ini khan bahasa maduranya tak nak nak,” pungkasnya. (*)


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya