free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tak Patuhi Aturan, Satpol PP Kabupaten Malang Kembali Turunkan Baliho

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

13 - Mar - 2022, 01:34

Placeholder
Satpol PP Kabupaten Malang saat melakukan penertiban baliho. (foto: Satpol PP Kabupaten Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satpol PP Kabupaten Malang terus melakukan penertiban baliho dan banner yang tidak berizin. 

Dari pantauan satpol PP, sejumlah banner ilegal masih marak. Baliho dan banner itu melanggar aturan perda Kabupaten Malang maupun UU Lingkungan Hidup.

Baca Juga : Lanjutkan Pensanadan Ilmu dan Tingkatkan Keterampilan, GP Ansor Banyuwangi Gembleng Anggota melalui PKL dan Susbalan

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan,  penindakan dalam beberapa waktu terakhir banyak dilakukan terhadap  banner dan baliho yang menunjukkan promosi salah satu personal hingga produk tertentu. Dan pihaknya menemukan beberapa baliho yang menempel di pohon yang ada di jalan-jalan.

“Ada beberapa baliho yang tak berizin maupun sedang aktivitas membangun kerangka kayu. Itu yang kami terus tertibkan,” ungkap Firmando.

Bukan hanya melanggar peraturan daerah (perda). Menurut Firmando, hal itu juga melanggar UU Lingkungan Hidup karena rata-rata banner dan baliho dipasang dengan menancapkan paku pada pohon di sisi jalan.

“Semua reklame tidak boleh menempel di pohon. Yang kami temui hingga berukuran ukuran paling besar 4 × 3 meter. Juga ada reklame yang berdiri di atas kayu yang dipaku di pohon,” rinci pria yang akrab disapa Mando itu.

Penertiban tersebut  dilakukan sekaligus sebagai upaya edukasi kepada penyelenggara reklame. Harapannya agar ke depan dapat melakukan pemasangan secara wajar dan menaati aturan yang berlaku.

Baca Juga : Viral di TikTok, Penampakan Sesosok Anak yang Buat Merinding

“Sedang kami tekan ke pihak perizinan maupun ke Bapenda. Apakah yang dipasang sudah mengantongi izin atau sudah membayar pajak. Termasuk ada temuan baliho yang mempromosikan seseorang. Dikhawatirkan menjadi upaya kampanye, padahal selama ini belum melalui tahapan itu,” jelas Mando.

Saat ini, beberapa titik rawan baliho ilegal juga telah dipetakan oleh Satpol PP Kabupaten Malang. Baliho liar juga didapati dari sejumlah individu, promosi properti seperti perumahan, maupun organisasi tertentu. Didapati pelanggaran dari Perda Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) Nomor 11.

“Saat ini kurang lebih sudah ada 14 titik baliho yang diamankan. Operasi penertiban akan terus berlanjut meski banyak konsekuensi, kami berharap bisa mengedukasi dan meminimalkan pelanggaran,” terang Mando.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy