free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ngaku Diperas, AKBP Mustari Polisikan Ortu Korban Pemerkosaan

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

12 - Mar - 2022, 22:25

Placeholder
AKBP Mustari (Foto: IST)

JATIMTIMES - Polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari, tersangka kasus dugaan pemerkosaan siswi SMP mengaku menjadi korban pemerasan orang tua (ortu) korban. 

Terkait hal itu, Mustari kini telah resmi melaporkan balik orang tua korban atas tindak pidana pemerasan.  

Baca Juga : Nikita Mirzani Sebut Pasangan "Crazy Rich Malang" Bakal Dipanggil Bareskrim Polri

Laporan AKBP Mustari itu ditandai dengan surat tanda terima laporan polisi dengan nomor STTLP/B/245/III/2022/SPKT Polda Sulsel. Kuasa hukum AKBP Mustari, Erwin Mahmud mengatakan orang tua korban yang jadi terlapor berinisial AR.

"(Terlapor) meminta sejumlah uang dan kami merasa dirugikan adanya tuduhan pidana, kami juga merasa jadi korban," ujar kuasa hukum AKBP Mustari, Erwin Mahmud. 

Selain melaporkan pidana pemerasan, Erwin mengklaim pihaknya segera membuat laporan polisi soal penempatan keterangan palsu dan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Erwin menuding terlapor AR sejak awal mengetahui adanya dugaan pemerkosaan sejak Oktober 2021 hingga diduga meminta sejumlah uang kepada AKBP Mustari. 

"Transfer-an itu awalnya Rp 200 ribu sampai ada Rp 2,5 juta menurut info klien kami," sebut Erwin.

Bahkan, Erwin mengatakan pihaknya telah memberikan bukti transfer dan bukti permintaan sejumlah uang dari terlapor dalam laporan tersebut. 

Sebelumnya, AKBP Mustari disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas perbuatannya. Bahkan, dalam sidang kode etik terkuak aksi bejat Mustari yang sudah 12 kali memperkosa siswi SMP.

"Pada bulan Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022 Mustari melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan perbuatan cabul (total 12 kali) terhadap saksi (korban)," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan selaku penuntut di sidang kode etik yang digelar pada Jumat (11/3/2022). 

Di bulan yang pertama, yakni Oktober 2021 Mustari diduga memperkosa korban sebanyak 3 kali. Dugaan pemerkosaan terakhir terjadi pada 25 Februari 2022.

Baca Juga : Viral! "Anak Ideologis" Gus Dur Sebut Tidak Ada Larangan Nikah Beda Agama

"Januari 2022 sebanyak 3 kali, Februari 2022 sebanyak 2 kali dan terakhir pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita," sambung Agoeng.

Menurut Agoeng, Mustari kerap memberi sejumlah uang jika sudah memperkosa korban.

"Setiap berhubungan badan layaknya suami istri, memberikan saksi uang tunai Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu," ungkap Agoeng.

"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi.

"Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas kepolisian negara republik Indonesia," sambung Afriandi.

Mustari dinyatakan bersalah dengan melanggar kode etik profesi Polri dengan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni