free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Viral! "Anak Ideologis" Gus Dur Sebut Tidak Ada Larangan Nikah Beda Agama

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Mar - 2022, 19:21

Placeholder
Guntur Romli (Foto: YouTube)

JATIMTIMES - Belakangan ini, publik tengah digegerkan dengan pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lama mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pernikahan beda agama. 

Namun 'anak ideologis' dari Gus Dur yakni Guntur Romli menyebutkan bahwa Alquran justru menghalalkannya. Fatwa MUI mengharamkan nikah beda agama ialah fatwa MUI pada tahun 2005. 

Baca Juga : Perjalanan Umroh dan Luar Negeri Lewat Bandara Juanda Segera Dibuka, Gubernur Khofifah: Ini Akan Jadi Spirit Kebangkitan Ekonomi Jawa Timur

 

Sehingga hukum nikah beda agama di Indonesia dijatuhi hukum haram. Menentang Fatwa MUI, Guntur Romli menilai MUI salah dalam memilih ayat untuk memberikan hukum tentang nikah beda agama, bahkan Guntur menyampaikan bahwa Alquran jelas menghalalkan nikah beda agama.

Pernyataan Guntur itu dilandasi oleh Alquran surat Al-Ma’idah ayat 5. Menurutnya berdasarkan ayat itu, Allah SWT menghalalkan pernikahan beda agama. 

"Di Indonesia masih tidak mengakui pernikahan beda agama," ujar Guntur Romli dalam video yang diunggah di channel Youtube Cokro TV dengan judul 'Nikah Beda Agama Halal Dalam Al-Qur’an Ini Ayatnya!'.

"Padahal sudah ada sederet argumentasi yang memperbolehkan nikah beda agama, bahkan Al-Qur’an sendiri menghalalkannya," kata Guntur. 

"Sedangkan pihak yang mengharamkannya ternyata salah dalam memilih ayat Al-Qur’an,” ujar Guntur Romli melanjutkan. “Misalnya melalui fatwa MUI tahun 2005, dikatakan bahwa pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah," lanjut Guntur. 

Guntur Romli juga menjelaskan bahwa Allah SWT membolehkan seorang muslim menikahi perempuan-perempuan ahlul kitab atau non muslim. 

"Dalam hal ini MUI telah mengharamkan hal yang sebenarnya halal dalam Al-Qur’an," kelakar Guntur. 

Ia juga mengatakan istilah halal bukan dari dirinya. Melainkan ada dalam Alquran yakni surat Al-Ma’idah ayat 5. 

"Siapa yang menghalalkan menikah dengan perempuan-perempuan ahlul kitab? Allah SWT!," cetus Guntur Romli. 

Video itu pun langsung mendapat berbagai komentar dari warganet. Tak sedikit yang setuju dengan pendapat Guntur. 

Baca Juga : Terkuak Aksi Bejat Polisi Sulsel AKBP Mustari hingga Dipecat Tidak Hormat, Ternyata Sudah 12 Kali Perkosa ABG

 

Mereka merasa mendapatkan ilmu baru dari penjelasan Guntur tersebut.  

@Basso Puang: "Salut dan sangat mendidik.
Beginilah sepatutnya seseorang yg memiliki ilmu memberikan pengajaran kepada sesama .
Terbuktilah ajaran Allah begitu damai kepada manusia sebagai makhluk ciptaan sempurna Allah. Manusia adalah makhluk ciptaan Allah siapapun itu."

@Sukma Panggaris Wibowo: "Alhamdulillah dapat tambahan ilmu pengetahuan agama. Terima kasih mas Guntur atas informasinya dan sehat selalu."

@jonni sihombing: "MAntap Gus Romli. Tetaplah cerdaskan anak bangsa yang sudah logikanya terkikis."

@Su hana: "Mantaaaap Bung Guntur Romli... tetap semangat memberikan pencerahan kepada masyarakat agar masyarakat dapat berfikir dan bersikap cerdas. Dan semoga Allah SWT selalu meridhoi dan merahmati serta melindungi Bung Guntur Romli dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat... aamiin."

Sementara Fatwa MUI pada tahun 2005 memutuskan dan menetapkan: 

1. Pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni