Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Akhirnya, Penyuap Mantan Bupati Tulungagung Ditahan KPK

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

11 - Mar - 2022, 19:35

Placeholder
Rilis KPK terhadap penahanan Tigor Peekasa / Foto : Istimewa / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Kasus suap proyek yang menyeret mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan rekanan Tigor Prakasa, sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Tigor Prakasa merupakan pihak swasta yang diduga melakukan suap terhadap Syahri Mulyo. Perkembangan kasus suap itu diketahui dari rilis yang disampaikan Wakil ketua KPK Alexander Marwata melalui https://youtu.be/On0xvBnQiC0. Alexander Marwata mengatakan saat ini KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka.

Baca Juga : Bupati Salwa Resmikan Masjid Nurul Muhlisin, Beri Bantuan Operasional

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka  sebagai berikut, sebagai pemberi, TP (Tigor), swasta," kata Marwata,Jumat (11/3/2022).

Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Maret 2022 sampai 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kaveling C1.

Tersangka Tigor merupakan kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Untuk bisa memenangkan dan kembali mengerjakan proyek, kata Alex, diduga Tigor melakukan pendekatan khusus kepada sejumlah pihak di Pemkab Tulungagung termasuk Syahri Mulyo.

Alex mengatakan Tigor memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo dengan besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.

Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Atasi PJU Daerah Pinggiran, Bupati Jember Akan Pasang Lampu Tenaga Surya

Diketahui, kasus ini merupakan perkembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Dia dijerat KPK lantaran diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.

Syahri diduga menerima suap sebanyak tiga kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri adalah Rp 2,5 miliar.

Tiga tersangka lain yang sudah menjalani hukuman dalam rangkaian kasus ini diantara, Agung Prayitno selaku swasta, Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, dan Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya