free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Keponakan Bunuh Paman di Bangkalan Dipicu Dugaan Santet 

Penulis : Imam Faikli - Editor : Dede Nana

11 - Mar - 2022, 02:35

Placeholder
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, saat menginterogasi pelaku di Mapolres Bangkalan (Foto: Humas Polres Bangkalan) 

JATIMTIMES - Isu santet menjadi pemicu terjadinya pembunuhan di Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Senin (7/3/2022) lalu. Pembunuhan itu dilakukan oleh keponakannya sendiri yaitu Ns (46) terhadap korban N (62). 

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, motif dari pembunuhan ini tersangka merasa sakit hati terhadap korban karena diduga telah melakukan santet terhadap mertua beserta istrinya. 

Baca Juga : Rusia Desak Amerika Berikan Keterangan Soal Lab Biologi di Ukraina

"Karena mertua pelaku meninggal dunia dan istrinya sakit-sakitan. Semenjak itulah pelaku mulai menyiapkan diri untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menyiapkan kayu sebagai alat pembunuhannya," tutur Sigit saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (10/3/2022). 

Untuk melancarkam aksinya itu, tersangka selalu menyiapkan diri untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Sebab aktivitas korban setiap harinya melakukan ngarit (ambil rumput) di lokasi yang sama dengan pelaku. 

"Jadi tersangka ini, setiap harinya selalu merencanakan pembunuhan ini dan membawa kayu yang telah disiapkan untuk membunuh korban," ujar Sigit. 

Sigit mengungkapkan, bahwa pelaku dalam menghabisi korban dengan cara dipukul menggunakan kayu di kepala bagian belakang. Saat kejadian, korban dan pelaku sama-sama sedang mencari rumput. Sementara kejadiannya terjadi Senin, (7/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Setelah korban terjatuh, pelaku kembali memukuli korban sebanyak tiga kali di kepala bagian belakang sehingga korban meninggal dunia," ungkapnya. 

Baca Juga : Putusan MA Korting Vonis Eks Menteri Edhy Prabowo Tuai Polemik

Sekedar diketahui, pelaku berhasil ditangkap sehari pasca kejadian. Hal itu berkat keterangan tiga saksi dan barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Selain itu, dijelaskan oleh Sigit, paman dan keponakan itu tinggal di satu desa dan rumahnya berdekatan. Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Dede Nana