free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ikuti Sidang Kasus Kekerasan Seksual, Komnas PA Pertanyakan Keputusan Hakim Tidak Menahan Terdakwa JEP

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

10 - Mar - 2022, 03:28

Placeholder
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat ditemui awak media seusai mengikuti jalannya persidangan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), bos SMA SPI Kota Batu, Rabu (9/3/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait hadir di persidangan pemeriksaan saksi korban terkait kasus yang menyeret bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JEP) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (9/3/2022)

Kehadiran Arist di dalam sidang yang digelar secara tertutup itu  sebagai pendamping saksi korban. Kehadiran Arist di dalam ruang sidang tersebut sudah disetujui majelis hakim.

Baca Juga : Lahirkan Lulusan Siap Kerja di Bidang Hukum, Unisba Blitar dan Peradi Gelar PKPA

Dalam jalannya persidangan, Arist mempertanyakan keputusan majelis hakim yang hingga hari ini tidak menahan terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JEP) yang merupakan bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

"Sayangnya sekali lagi, sampai tadi sidang itu, si terdakwa tidak ditahan. Justru pakai pakaian biasa," ungkap Arist.

Menurut dia, terdapat pasal yang didakwakan kepada terdakwa Julianto, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pada pasal tersebut, ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara atau seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Arist berharap jalannya persidangan yang sudah digelar kali kedua ini tidak membahas terkait eksploitasi ekonomi atau kekerasan fisik. Tetapi dakwaan khusus Pasal 81 dan Pasal 82 dari Undang-Undang RI Nompr 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara.

"Tetapi sayangnya kok nggak ditahan. ada apa? Ya di mana-mana yurisprudensi yang ada di Pengadilan Negeri Bandung misalnya Herry Gunawan itu justru langsung ditangkap karena ancamannya di atas lima tahun," jelas Arist.

Hingga saat ini ,pihak Komnas PA masih menunggu jawaban dari pihak PN Malang Kelas IA terkait alasan tidak dilakukannya penahanan kepada JEP. Pihak Komnas PA juga sudah mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada kepala PN Malang Kelas IA untuk memberikan penjelasan terkait alasan tersebut.

"Itu keberatan kita sampai hari ini belum ada penjelasan. Saya kira Kejari Batu saat ini terus memonitor. Mudah-mudahan pasal itu tidak meleset. Soalnya, predator kejahatan seksual itu harus mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya," tegas Arist.

Mohammad Indarto.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Mohammad Indarto menjelaskan,  tidak dilakukannya penahanan terhadap Julianto merupakan kewenangan majelis hakim. Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan yakni Djuanto sebagai ketua majelis dibantu oleh Harlina Rayes dan Guntur Kurniawan.

Baca Juga : Pembangunan Makam Mewah dan Modern di Tulungagung Segera Dimulai, Namanya Shangrila Memorial Park

"Penahanan itu kewenangan majelis hakim untuk kepentingan pemeriksaan persidangan. Sepanjang majelis hakim menilai persidangan ini lancar, tidak ada permasalahan. Itu nanti keputusan menahan atau tidak yang ada di majelis hakim. Kami tidak bisa mengandai-andai," terang Indarto.

Lebih lanjut, terkait hadirnya Arist Merdeka Sirait dari Komnas PA di dalam persidangan pemeriksaan saksi-saksi kasus kekerasan seksual dengan terdakwa JEP yang digelar secara tertutup, Indarto menyebut  berdasarkan Pasal 9 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017.

"Apabila perempuan berhadapan dengan hukum, mengalami hambatan fisik atau psikis, sehingga membutuhkan pendampingan. Maka hakim dapat mengabulkan permintaan korban berhadapan dengan hukum untuk menghadirkan pendamping. Jadi, majelis hakim mengabulkan untuk itu," pungkas Indarto.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy