JATIMTIMES - Ada pemandangan berbeda di Mapolres Blitar Kota pada Rabu 9 Maret 2022. Deretan sepeda motor Honda PCX Nampak diparkir berjejer rapi di halaman samping Mapolres. Motor-motor tersebut merupakan barang bukti kejahatan penggelapan dan penipuan dengan jaringan antar kota dan antar provinsi.
Ya, baru-baru ini Satreskrim Polres Blitar Kota baru saja meringkus penadah barang penggelapan spesialis Honda PCX. Pelaku dan barang bukti tindak kejahatan ditunjukkan Polres Blitar Kota dalam pres rilis yang digelar di Mapolres Blitar Kota, Rabu (9/3/2022). Ada lima motor Honda PCX yang ditunjukkan polisi dalam pers rilis kali ini.
Baca Juga : Tempat Wisata di Bali yang Wajib Dikunjungi
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, aksi penggelapan dan penipuan ini dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kedua pelaku bernama Irsan dan Bisri saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Klaten Polda Jawa Tengah dengan kasus yang sama.
Sedangkan di Blitar, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap penadahnya bernama Chandra. Setelah menerima laporan adanya kasus penipuan dengan modus yang sama dialami warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Setelah mendapat laporan ini, Sat Reskrim Polres Blitar Kota langsung melakukan penyelidikan dan menemukan adanya promosi motor Honda PCX mencurigakan yang ditawarkan melalui media sosial.
‘’Para pelaku ini adalah spesialis sepeda motor PCX," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono.
Argo menambahkan, dalam menjalankan aksinya modus pelaku adalah dengan berpura-pura hendak membeli motor dari korban. Kemudian setelah diberi uang muka, pelaku mengajak korban bertemu. Pelaku kemudian beralasan mencoba motor yang hendak dibeli namun ternyata motor tersebut langsung dibawa kabur.
Baca Juga : Korban Perundungan di Lingkungan PT GMCP Lapor Polisi
‘’Uang muka diberikan di depan. Namun setelah mencoba motor tersebut langsung dibawa lari. Modusnya semua sama seperti itu,’’ terangnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan lima unit motor Honda PCX. Satu motor PCX adalah milik warga Rembang, Jawa Tengah, kemudian satu lagi milik warga Kediri, dan satu milik warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
"Sementara ada dua unit motor jenis sama yang belum diketahui pemiliknya. Jadi kami mengimbau bagi warga masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan bisa menghubungi kami dengan membawa dokumen motor seperti STNK dan BPKB," pungkas Argo.