JATIMTIMES - Puluhan banner dari berbagai kelompok masyarakat berjejer di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA. Puluhan banner tersebut berisikan tuntutan agar bos dari SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra atau JEP segera ditahan. Di mana JEP merupakan tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Berikut beberapa tulisan yang terpampang dalam puluhan banner yang berjejer, yakni "Hukum berat kejahatan seksual", "Cepat tangkap Julianto Eka Putra", "Indonesia akan hancur bila predator anak dibebaskan", "Hukum seberat-beratnya predator anak Julianto Eka Putra pemilik SPI", "Pak Hakim tahan segera Julianto Eka Putra Bos SMA SPI Batu segera!".
Baca Juga : Denis Farasya, Sinden Cilik Tulungagung yang Moncer di Blantika Dangdut
Perwakilan massa aksi yang juga merupakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan Daniel menyampaikan bahwa pihaknya menuntut agar majelis hakim dari PN Malang Kelas IA segera menjatuhkan hukuman berupa penahanan JEP.
"Kita miris dengan kejadian di Pengadilan Negeri Malang ini. Bagaimana tidak orang sudah menjadi tersangka, menjadi terdakwa masih tidak ditahan, makanya kita turun," ungkap Daniel kepada JatimTIMES.com, Rabu (9/3/2022).
Namun, jika nantinya pada sidang yang digelar pada hari Rabu (9/3/2022) ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan melakukan penahanan terhadap JEP, pihaknya tidak akan turun aksi lagi.
"Kalau memang Pak Hakim hari ini terdakwa Julianto Eko ditahan itu kita nggak akan turun. Tapi kita akan mengawal proses hukumnya," ujar Daniel.
Pihaknya menyebut, dalam aksi yang dilakukan sejak pagi tadi hingga pukul 13.00 WIB masih berlanjut di depan PN Malang Kelas IA ini, diikuti oleh sekitar 35 orang yang berasal dari berbagai kelompok masyarakat. Mulai dari LPA Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, hingga Kota Surabaya.
Maka dari itu, pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang menjerat Bos SMA SPI Kota Batu. Jika masih belum ditahan, pihaknya akan terus menggelar aksi untuk memberikan dukungan pada sistem hukum di Indonesia agar ditegakkan seadil-adilnya.
Baca Juga : Demo Rektorat, Puluhan Mahasiswa Unitri Tuntut Pemotongan SPP 20 Persen Tidak Dicabut
Terlebih lagi menurutnya, kasus yang menjerat JEP merupakan kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara. "Harusnya hakim itu peka dan harusnya ditahan hari ini. Karena ini sudah jelas, Pasal yang dituduhkan itu sudah melebihi lima tahun keatas," ujar Daniel.
Sementara itu, terkait pemasangan puluhan banner di depan PN Malang Kelas IA pihaknya membenarkan bahwa dirinya beserta massa aksi lainnya yang memasang. Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dengan tersangka JEP.
"Saya (memasang) banner ini kan biar tahu, biar hakim itu melihat, bagaimana nasib anak-anak yang dilecehkan atau disetubuhi oleh Julianto Eka Putra. Makanya kita berjuang untuk turun ke jalan dan memasang banner ini, karena kita peduli terhadap anak," pungkas Daniel.