free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pro-Kontra Pernyataan Jokowi soal Penceramah Radikal, KSP: Tidak Mengada-ada dan Faktual

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

09 - Mar - 2022, 17:02

Placeholder
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad (Foto: Kantor Staf Presiden RI

JATIMTIMES -  Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penceramah radikal yang disampaikan saat rapat pimpinan TNI-Polri beberapa pekan lalu memunculkan pro dan kontra. Terlebih setelah daftar nama penceramah yang dinilai radikal beredar di sosial media.

Terkait hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad menyayangkan terjadinya polemik tersebut. Sebab, kata dia, apa yang disampaikan Presiden faktual dan bukan mengada-ada. 

Baca Juga : Komnas Perempuan Beberkan Kasus Kekerasan Perempuan Selama 10 Tahun Terakhir

"Pernyataan Presiden sangat jelas. Tidak ada yang simpang siur, karena masalah radikalisme ini hal yang faktual, bukan mengada-ada," kata Rumadi, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (9/3/2022). 

Rumadi juga memastikan, pemerintah tidak pernah merilis daftar nama penceramah yang dianggap radikal. Untuk itu, Ia minta masyarakat tidak terpancing dengan informasi yang belum jelas sumbernya. 

"Saya tidak tahu dari mana asalnya. Yang jelas pemerintah tidak pernah menyebutkan soal nama," tegas Rumadi. 

Menurutnya, yang terpenting saat ini bagaimana masyarakat bisa lebih hati-hati dan selektif dalam mengundang penceramah, dan tidak lagi memperdebatkan soal ciri apalagi nama. 

"Apa yang disampaikan bapak Presiden adalah pesan untuk semua kelompok, agar lebih hati-hati dalam mengundang penceramah. Bukan memperdebatkan soal ciri atau nama," pungkas Rumadi. 

Sebelumnya, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyebut bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) blunder tentang penyebutan ciri penceramah radikal. BNPT sendiri menegaskan tidak pernah sembarangan mengeluarkan pernyataan, termasuk soal ciri-ciri penceramah radikal.

"BNPT itu mengeluarkan statement tidak sembarangan. Karena BNPT itu sebagai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia adalah lembaga non kementerian di bawah Presiden," ujar Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid. 

Ia lantas menekankan ciri penceramah radikal yang disampaikan BNPT itu berdasarkan fakta dan data. Nurwakhid turut membeberkan latar belakangnya sebagai sosok yang sudah sejak lama ikut memberantas terorisme di Indonesia.

"Saya kan dari 2006 sebagai Kaden 88 Antiteror Polda DIY, kemudian 2013-2020 saya itu jadi pejabat utama di Densus 88 Antiteror Polri. Kemudian baru Agustus 2020 saya ditarik ke BNPT. Jadi sehari-hari berdasarkan fakta dan data," tutur Nurwakhid. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan BNPT selalu berkoordinasi terlebih dahulu dengan kelompok ahli yang terdiri dari profesor, ulama, dan kiai. Salah satunya yaitu Habib Muhammad Luthfi bin Yahya yang merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Ia juga menambahkan BNPT bekerja sama dengan Badan Pencegahan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI. Sehingga, BNPT dan MUI sebenarnya sering berdiskusi.

"BNPT ini juga kerja sama dengan MUI terutama BPET MUI. Badan Pencegahan Ekstremisme dan Terorisme MUI. Kita kerja sama, kita diskusi, kita punya grup sendiri," imbuh Nurwakhid. 

Kritikan Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan 

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan sempat mengkritik 5 ciri penceramah radikal yang disampaikan BNPT. Bahkan, Amirsyah menyebut langkah BNPT itu blunder.

Kritik itu disampaikan Amirsyah dalam keterangan tertulis berjudul 'Blunder Kriteria Radikal Ala BNPT' pada Selasa (8/3/2022). Ia mengkritik 1 per 1 dari 5 kriteria yang disampaikan BNPT.

Baca Juga : Seminar Literasi Jaminan Produk Halal, Ikhtiar Akademisi Majukan Pariwisata Kota Malang

"Pertama, BNPT menyebut penceramah radikal adalah yang mengajarkan ajaran yang anti-Pancasila dan pro-ideologi khilafah transnasional. Kriteria pertama ini blunder karena tidak paham pada ajaran Islam seperti khilafah," kata Amirsyah.

Ia juga menyinggung ajaran yang bertentangan dengan Pancasila seperti komunisme yang tidak pernah dijelaskan secara jujur. Selain itu, kata Amirsyah, paham-paham lain yang menyebabkan ekonomi rakyat terpuruk tidak pernah disebut bertentangan dengan Pancasila.

Tak cuma itu, Amirsyah juga mengkritik kriteria kedua yang disampaikan BNPT tentang penceramah radikal adalah yang mengajarkan paham takfiri atau mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham ataupun berbeda agama. Ia lantas meminta BNPT tidak salah memahami makna takfiri.

"Soal takfiri jangan disalahpahami karena dalam Islam, semua yang beragama lain (non-Islam), itu memang disebut kafir. Jika memerangi umat Islam disebut kafir Harbi, sementara jika berdampingan hidup damai dengan umat Islam disebut kafir Dzimmi. Selama ini tidak ada masalah karena secara internum bagi umat Islam," ujar Amirsyah.

Ciri penceramah radikal ketiga yang disampaikan BNPT yaitu mereka yang menanamkan sikap anti-pemimpin atau pemerintahan yang sah dengan sikap membenci dan membangun ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap pemerintahan maupun negara melalui propaganda fitnah, adu domba, ujaran kebencian (hate speech), dan menyebarkan berita bohong (hoax). Perihal poin ini, Amirsyah meminta buzzer yang menyebarluaskan fitnah dan adu domba harus mendapat sanksi tegas oleh pemerintah.

"MUI selama ini bermitra dengan pemerintah (shodiqul hukumah) karena itu kebijakan pemerintah yang benar didukung. Sebaliknya, jika ada kebijakan yang menyimpang berdasarkan konstitusi, agar berbangsa dan bernegara kembali ke jalan yang benar melalui dakwah sebagai bukti cintanya rakyat kepada penguasa. Pada dasarnya dakwah itu mengajak, bukan mengejek, mendidik bukan membidik, dan lain-lain," jelas Amirsyah.

Kemudian ciri penceramah radikal keempat menurut BNPT yakni mereka yang memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan ataupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman. Terkait kriteria ini, Amirsyah berbicara soal agama Islam yang tidak mau mencampuri ibadah agama lain.

"Secara proporsional sikap ini tidak ada masalah terkait ibadah, umat Islam memang eksklusif, karena Islam tidak mau mencampuri ibadah agama lain (lakum dinukum wa liyadin)," ujar Amirsyah.

Poin terakhir yaitu penceramah radikal biasanya memiliki pandangan anti-budaya atau anti-kearifan lokal keagamaan. Amirsyah menjelaskan Islam menghargai budaya lokal, tapi dia memberikan catatan.

"Tapi budaya itu berimplikasi pada kekufuran, seperti mengorbankan hewan untuk sesembahan, itu diharamkan. Kalau budaya itu sejalan dengan Islam, seperti dakwah yang di kembangkan para Wali Songo terbukti penyebaran Islam dengan menggunakan kearifan lokal," tutur Amirsyah.

"BNPT sebaiknya tidak mencampuri soal agama yang bukan domainnya, karena bisa salah paham atau gagal paham yang yang digunakan untuk tuding-menuding radikal," imbuh  Amirsyah.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana