JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terkait rencana pembentukan fraksi baru di DPRD Kabupaten Banyuwangi minggu lalu. Dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Menurut H M Ali Mahrus, salah seorang Wakil Ketua Dewan yang menjadi pimpinan dalam agenda konsultasi ke Pemprov Jatim, dari hasil pertemuan yang dilakukan ada perbedaan penafsiran peraturan ada dua istilah gabungan fraksi dan fraksi bergabung.
Baca Juga : Pastikan Stok Sembako Cukup, Dinas Perindag Lumajang Imbau Warga Tak Panic Buying
”Hasil konsultasi yang kami lakukan, ketika gabungan fraksi tidak boleh karena bersifat tetap dan berlaku sampai dengan akhir masa bakti DPRD Banyuwangi. Hanya yang perlu diperbaiki sebutan fraksi harus satu nama dan hal tersebut yang butuh kajian lebih mendalam,” jelas H M Ali di ruang kerjanya Senin (07/03/2022).
Sesuai dengan tata tertib (Tatib) yang ada di DPRD Banyuwangi, lanjut dia, satu fraksi minimal jumlah anggotanya sama dengan jumlah komisi yang ada. Di lembaga dewan Banyuwangi ada empat komisi sehingga satu fraksi minimal jumlah anggotanya empat orang.
Gabungan fraksi adalah di mana masing-masing fraksi tidak layak menjadi satu fraksi tersendiri akhirnya bergabung misalnya fraksi PKS dan fraksi Hanura, tambah anggota DPRD asal Dapil 2 Banyuwangi itu.
H Ali Mahrus menambahkan, kemudian ada istilah fraksi bergabung, di mana satu fraksi yang tidak cukup untuk membentuk fraksi sendiri bergabung dengan fraksi lain yang layak membentuk satu fraksi sendiri. Kenyataan yang ada di DPRD Banyuwangi adalah fraksi bergabung, di mana PKS menjadi satu fraksi dengan Gerindra dengan nama Fraksi Gerindra Sejahtera. Kemudian Hanura bergabung dengan Fraksi Golkar dengan nama Fraksi Golkar-Hanura.
Politisi asal PKB itu menuturkan pihaknya akan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat karena Undang-undang (UU) ada multi tafsir sehingga pihaknya akan melakukan kosultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mendapatkan aturan yang lebih valid.
“Sehingga terkait rencana pembentukan fraksi baru di DPRD Banyuwangi para ketua fraksi yang ikut ke Pemprov menginginkan konsultasi lanjutan agar bisa clear. Karena pihak Hanura dan PKS infomasinya melakukan konsultasi via telepon dengan salah seorang senior yang ada di Kemendagri informasinya boleh. Tetapi urusan adminitrasi kan tidak bisa dipertanggung jawabkan kalau hanya melalui telepon, maka perlu cross chek kebenarannya dengan bukti surat tertulis,” pungkas H Ali.
Baca Juga : Pengurus MWC NU Muncar Resmi Dilantik, Rais Syuriyah PCNU Banyuwangi Ajak Hidupkan NU
Seperti diberitakan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuaten Banyuwangi mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI pada Kamis (24/02/2022) sebagai tindak lanjut kesepakatan dalam rapat paripurna internal beberapa waktu lalu.
Menurut I Made Cahyana Negara , Ketua DPRD Banyuwangi setelah melakukan koordinasi dengan sekretaris dewan (Sekwan) akan melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terlebih dahulu sebelum ke Kemendagri.
“Hari ini surat untuk Kemendagri kami kirim . Untuk konsultasi ke Pemprov Jatim masing-masing fraksi satu orang perwakilan dan ditambah dengan pimpinan dewan,” jelas Made di ruang kerjanya Kamis (24/02/2022).