JATIMTIMES - Ternyata ada hal lain yang terungkap selain kebebasan Angelina Sondakh setelah 10 tahun mendekam di penjara. Hal yang dimaksud yaitu soal kurangnya membayar uang pengganti yang diwajibkan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Seperti diketahui, di tingkat kasasi, MA mewajibkan Angelina Sondakh untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 Miliar dan USD 1,2 Juta (Rp 19 Miliar).
Baca Juga : Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Diduga Cuci Uang hingga Judi Online
Dari kewajiban pembayaran itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyebut Angie baru bisa membayar Rp 8.815.972.722. Sedangkan kekurangannya yakni senilai Rp 4.538.027.278.
Namun ternyata, kekurangan itu diganti Angie dengan pidana selama 4 bulan 5 hari.
"Sudah dibayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalani pidana kurungan 4 bulan 5 hari)," kata Rika.
Seharusnya, Angie resmi bebas pada 27 April 2022 lalu jika ia membayar lunas uang pengganti tersebut. Kendati demikian, Angie saat ini sudah keluar dari lapas.
Ia diketahui mendapat program cuti menjelang bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan, yang jatuh pada 29 Oktober 2021.
"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari penjara, tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," jelas Rika.
Jika melihat vonis Angie sebelumnya, jumlah uang pengganti yang tidak dibayar lunas oleh Angie itu sudah mendapat korting oleh MA.
Pada tingkat pertama, Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK.
Kala itu jaksa KPK menuntut agar Angie dihukum 12 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 12 Miliar dan USD 2,3 juta (Rp 45 Miliar) subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga : Promosi Kebudayaan, Disparta Kota Batu Gelar Wayang Kulit dan Tampilkan Kepala Kejari sebagai Dalang
Namun, pada tingkat pertama ini, hakim tidak menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti kepada Angie. Putusan hakim juga sempat dikritik karena dianggap terlalu ringan.
Angie pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun upayanya mendapat keringanan hukuman gagal.
Sebab, vonisnya kala itu ditambah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Hingga akhirnya di tingkat kasasi, hukuman Angie dinaikkan 3 kali lipat, dari 5 tahun di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara di tingkat kasasi.
Majelis hakim saat itu diketuai Artidjo Alkostar. Artidjo saat itu memerintahkan Angie membayar uang pengganti Rp 12,5 miliar dan USD 2,5 juta (Rp 48 miliar)subsider 5 tahun penjara.
Angie pun kala itu mencoba peruntungan di PK. Di tingkat upaya hukum terakhir inilah hukuman Angie dikurangi dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian uang pengganti yang semula sekitar Rp 48 miliar itu dikurangi menjadi Rp 2,5 Miliar dan USD 1,2 Juta (Rp 19 Miliar). Jika Angie tidak membayar Rp 19 Miliar itu, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun.