free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

1 Narapidana di Lapas Lowokwaru Malang Dapat Remisi Nyepi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

04 - Mar - 2022, 02:07

Placeholder
Petugas Lapas Lowokwaru Malang saat memberikan remisi terhadap narapidana (foto: dok Lapas Lowokwaru Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2022 bagi narapidana beragama Hindu. Salah satunya warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang.

Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-265.PK.05.04 TAHUN 2022. Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada WBP yang beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas I Malang.

Baca Juga : Tingkat Hunian Kamar Hotel Berklasifikasi Bintang pada Januari 2022 Turun

Kasi Registrasi Lapas Kelas I Malang Hengki Giantoro mengatakan, remisi ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana yang berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Hengki Giantoro.

Sebagai informasi, WBP yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Nyepi 2022 ini adalah Susilo (45) warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Dia ditahan di Lapas Lowokwaru sejak 30 Agustus 2021 atas Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kehutanan.

“Jadi ada satu WBP yang menjalani masa pidana selama 1 tahun 10 bulan. Dia mendapatkan remisi selama 15 hari. Dan memang hanya itu yang memenuhi syarat,” lanjut Hengki.

Baca Juga : Rayakan Nyepi, Satu Desa  di Kabupaten Blitar Tiadakan Pengeras Suara dan Liburkan Kegiatan Masyarakat

Sementara itu, Kalapas Lowokwaru Kelas I Malang RB Danang Yudiawan mengapresiasi kepada jajaran petugas Lapas Kelas I Malang khususnya jajaran Bidang Pembinaan. Karena dengan adanya pelaksanaan remisi Nyepi ini, ada bukti bahwa jajaran petugas Lapas Kelas I Malang terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan.

“Walaupun di suasana pandemi kami jamin hak-hak Warga Binaan tetap kami berikan selagi mereka memenuhi persyaratan administrasi dan substansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Danang Yudiawan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana