JATIMTIMES - Kabupaten Lumajang menduduki peringkat kedua di Jawa Timur paling banyak kasus pernikahan usia dini. Ditengarai banyak pasangan muda usia di bawah 17 tahunyang mengajukan surat dispensasi untuk menikah nikah.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Lumajang, Sofan Afandi mengatakan, di tahun 2020, setidaknya ada 1.046 pasangan muda mengajukan dispensasi nikah. Rata-rata usia mereka masih di bawah 17 tahun. Sedangkan di tahun 2021 ada 903 pemohon, namun yang disetujuai berjumlah 902 pasangan.
Baca Juga : Siaga Level III, Warga Sekitar Gunung Semerui Dihimbau Tetap Waspada
"Sebelum pasangan ini melanjutkan ke jenjang pernikahan, biasanya kami beri layanan konseling soal untung ruginya. Namun, dari ribuan kasus paling cuma 2 persen yang luluh untuk menunda pernikahannya," ujar Sofan.
Menurut Sofan, salah satu pemicunya yakni karena banyak masyarakat masih menganut pandangan kolot, seperti anak perempuan yang harus cepat dinikahkan, lantaran tugas seorang perempuan hanya di bagian dapur dan tidak perlu mengenyam pendidikan tinggi.
"Ada kepercayaan, kalau pihak wanita menolak dilamar bisa menjadi perawan tua. Jadi akhirnya lebih baik jadi korban pernikahan dini daripada menanggung malu," ujarnya.
Maraknya tren pernikahan dini cukup berdampak pada kasus perceraian. Dicontohkan ada pasangan baru tiga bulan menikah sudah mengajukan pisah. Alasannya, karena menjalani rumah tangga tidak semudah yang dibayangkan. Perlu kematangan kedua pasangan ketika berkomitmen dalam satu ikatan pernikahan.
Baca Juga : Perkuat Rasa Kemanusiaan, DPW Nasdem Jatim Gelar Diklat Baret Rescue
"Saat konseling, kadang-kadang kami tidak bisa berbuat banyak. Ada yang datang sudah dalam keadaan sudah nikah siri, hamil dan punya anak," pungkasnya.