free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Kini, TKP Laka Bus Vs KA di Tulungagung Dipasang Sekat Pembatas Jalan

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

03 - Mar - 2022, 01:51

Placeholder
Dengan skat yang terpasang, kendaraan tidak dapat lagi simpangan di penyebrangan tanpa palang pintu ini / Foto : Anang Basso / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Pasca kecelakaan yang terjadi antara bus vs kereta api di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Minggu (27/2/2022) lalu, kini di kedua sisi jalan perlintasan telah dipasang sekat pembatas.

Akibatnya, hanya kendaraan kelas kecil dan sedang serta sepeda motor yang dapat melintas. Sedangkan untuk kendaraan besar seperti bus dan sejenisnya tidak lagi dapat memasuki jalan yang menyempit itu.

Baca Juga : Perlebar Akses Jalan Menuju Bandara Kediri, DPUPR Mulai Lakukan Pengukuran Jalan 

 

"Dua hari pasangnya, dari PJKA," kata Doni (28) relawan pengatur lalu lintas di penyeberangan rel, Rabu (2/3/2022).

Tampak jalan alternatif ini masih cukup ramai, hanya saja harus buka tutup atau menunggu bergiliran melintas, baik dari sisi barat dan timur. "Hanya masuk dari satu arah, tidak bisa simpangan," ujarnya.

Meski telah dipasang sekat, jumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat tidak berkurang. Relawan yang terdiri dari empat orang ini terbagi dalam dua shift.

Sementara itu, Ixfan Hendriwintoko Manager Humas Daop 7 Madiun saat dikonfirmasi terkait pemasangan skat yang dilakukan semata-mata untuk menormalisasi perjalanan kereta api.

"PT KAI hanya menormalisasi agar perjalanan KA aman, selamat dan lancar," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga : Joddy Meminta Maaf kepada Keluarga Mendiang Vanessa melalui Persidangan 

Langkah ini sebagai respon paska terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.

"Iya terkait usulan, kembali saya sampaikan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkereta apian dan PM 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan di perlintasan Kereta Api dan pengguna jalan agar pemerintah bisa ada tindakan. Mulai dari mengevaluasi sampai dengan membuat palang pintu sekalian petugasnya atau dilakukan penutupan jika sangat membahayakan," jelasnya.

Dalam Kecelakaan itu, polisi juga telah menetapkan sopir bus Harapan Jaya Septianto Dhany menjadi tersangka. Dhany sendiri mengakui sesaat sebelum kecelakaan, ia berkonsentrasi pada jalur sempit sehingga tidak melihat kereta api yang hendak melintas.

Tersangka sopir bus PO Harapan Jaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana