JATIMTIMES - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi membawa luka tersendiri bagi Tubagus Muhammad Joddy (24). Sopir Vanessa ini memohon maaf kepada keluarga korban atas insiden kecelakaan maut di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto tersebut.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pria asal Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor ini mengaku salah karena kelalaiannya saat mengemudi hingga menewaskan Vanessa dan Bibi. Joddy pun meminta maaf kepada keluarga Vanessa dan Bibi di tengah proses persidangannya.
Baca Juga : Unggahan Videonya soal Azan Tuai Kecaman, Ini Tanggapan Sugik Nur
Ucapan maaf yang disampaikan Joddy terlihat terbata-bata dan terasa sendu. Sesekali ia juga terlihat mengusap air matanya yang keluar. "Untuk keluarga korban, terutama keluarga yang ditinggalkan almarhumah Vanessa dan almarhum Febri Andriansyah mohon maaf sampai saat ini saya bisa menyampaikan maaf secara langsung karena posisi saya masih di dalam tahanan," ujarnya saat persidangan di PN Jombang, Rabu (02/03/2022).
"Kepada Pak Faisal, Bu Dewi, Fuji, kepada Fadli, kepada Frans dan karyawan di kantor, mohon maaf atas kelalaian yang Joddy buat dan bikin orang yang kita sayang ndak ada di sini lagi, bikin orang yang selalu nyemangati kita, orang yang selalu tidak ingin lihat kita sedih sudah tidak ada lagi. Dan kepada keluarga besar almarhumah Vanessa, Dody Sudrajat dan keluarganya saya minta maaf atas perbuatan yang saya perbuat," imbuhnya.
Permintaan maaf juga disampaikan Joddy kepada Gala Sky, putra Vanessa dan Bibi. Ia menyesal, perbuatannya mengakibatkan Gala kehilangan kedua orang tuanya.
"Mohon maaf juga kepada Gala. Mohon maaf karena ulahku, kamu kehilangan kedua orang tuamu. Kamu kehilangan orang yang kamu sayang, kamu kehilangan peran-peran penting dalam hidup kamu, mohon maaf," ucap Joddy.
Joddy menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim PN Jombang, Rabu (02/03/2022). Seperti biasa, Joddy mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas II B Jombang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman itu dimulai sekitar pukul 11.20 WIB. Sidang berlangsung cukup lama sekitar 1 jam 13 menit di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang.
Baca Juga : Gunakan Mobil INCAR, Per Hari Satlantas Polresta Makota Tindak hingga 300 Pelanggar Lalin
Untuk diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah tewas dalam kecelakaan mobil yang dikemudikan oleh Tubagus Joddy. Mobil Mitsubishi Pajero sport warna putih mengalami kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto di KM 672+400 A pada Kamis (04/11/2021) pukul 12.30 WIB.
Mobil berplat nomor B 1264 BJU itu menabrak beton pembatas jalan saat sedang melaju dari Jakarta menuju Surabaya. Pada peristiwa nahas itu, tiga orang berhasil selamat dari maut. Yaitu putra Vanessa Angel, Gala Sky Ardiansyah, baby sitter, Siska Lorensa dan sopirnya Tubagus Joddy.
Terhadap kasus tersebut, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.(*)