free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dalam Satu Periode, DPRD Kota Malang Targetkan 6 Ranperda Inisiatif Terwujud

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Feb - 2022, 03:08

Placeholder
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika saat ditemui di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (25/2/2022) malam. (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Selama satu periode masa jabatan 2019-2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menargetkan agar enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif dari DPRD Kota Malang dapat terwujud.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika seusai menandatangani Surat Keputusan pergantian atau perpindahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Malang periode 2019-2024 di Ruang Sidang Paripurna.

Baca Juga : Misterius, Air Sungai di Jombang Mendadak Berubah Merah Darah

"Kita sekarang harus berdasarkan target kerja, selama satu periode ini minimal ada enam Ranperda Inisiatif dari DPRD. Sekarang sudah ada tiga yang kita kerjakan," ungkap Made kepada JatimTIMES.com.

Pihaknya menyebutkan, tiga Ranperda Inisiatif yang akan segera dibahas oleh jajaran DPRD Kota Malang yakni ranperda tentang pengelolaan pondok pesantren, ranperda tentang kemajuan kebudayaan dan ranperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, pihaknya juga telah menargetkan agar pada tahun 2022 ini terdapat tiga usulan Ranperda Inisiatif dari DPRD Kota Malang yang nantinya dibahas pada tahun 2023. "Naskah akademiknya yang harus kita selesaikan dulu," kata Made.

Namun, Made juga menuturkan pada tahun 2022 ini terdapat satu Ranperda Inisiatif dari DPRD Kota Malang tentang kehidupan bertoleransi di Kota Malang. Di mana untuk naskah akademik satu Ranperda Inisiatif tersebut masih dalam proses pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang.

"(Urgensi) yang (Ranperda Inisiatif) toleransi kan kita melihat sekarang kan sudah ada Undang-Undang di atasnya. Kita akan melihat nanti naskah akademik sedang dibahas Bapemperda melibatkan akademisi," jelas Made.

Terlebih lagi, beberapa waktu lalu ketika menerima audiensi dari kelompok masyarakat, dirinya didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menyinggung kurikulum terkait kehidupan bertoleransi di lingkungan sekolah.

Baca Juga : DPC Gekrafs Malang 2022-2025 Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Semangat Terbuka Kolaboratif

"Kemarin saat saya menerima audiensi, saya didampingi oleh kepala dinas, kurikulum dalam kehidupan bertoleransi sekarang sudah mulai masuk di pendidikan dasar sampai SMP itu wajib. Ini nanti kita buatkan untuk perdanya," ujar Made.

Namun, apakah Ranperda Inisiatif dari DPRD Kota Malang terkait kehidupan bertoleransi tersebut bakal dibahas di sisa masa jabatan anggota DPRD Kota Malang periode 2019-2024, pihaknya masih melihat hasil pembahasan naskah akademik Bapemperda bersama akademisi.

Disinggung mengenai situasi dan kondisi kehidupan bertoleransi di Kota Malang, Made menegaskan bahwa kondisi kehidupan bertoleransi di Kota Malang saat ini sedang baik-baik saja.

"Sudah sangat baik toleransi kehidupan di Kota Malang. Kita baik-baik saja toleransi di Kota Malang, saya rasa nggak ada masalah," pungkas Made.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni