JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil menangkap 2 pelaku yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa dilengkapi izin usaha resmi. Kedua pelaku yakni perempuan berinisial YA (35) dan berinisial P (56) yang keduanya merupakan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal saat anggota Satresnarkoba melakukan operasi peredaran miras di wilayah Tulungagung pada Rabu (23/2/2022) sekira pukul 20.30 WIB. Operasi dilakukan, atas dasar informasi dari masyarakat jika di wilayah Desa Tunggulsari ada peredaran miras.
Baca Juga : Peroleh Hibah LPDP 2021, Uniga Malang Lakukan Riset Terkait Komitmen Guru Terhadap Sekolah
"Laporan masyarakat ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi warung mereka masing-masing," kata Iptu Nenny. Sabtu (26/2/2022).
Iptu Nenny menjelaskan, saat petugas melakukan penggeledahan di warung milik YA dan P yang lokasinya berdekatan itu, petugas mendapati barang bukti miras dengan berbagai merk.
Secara rinci, barang bukti miras yang berhasil disita dari warung milik YA diantaranya adalah, miras merk Tomi stanley sebanyak 2 botol, miras merk Orang tua Anggur putih sebanyak 3 botol, Miras merk Orang tua Anggur merah sebanyak 7 botol, Miras merk Kawa-kawa Anggur merah sebanyak 3 botol, Miras merk iceland ukuran 500 ml sebanyak 6 botol, Miras merk iceland ukuran 350 ml sebanyak 2 botol dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu hasil penjualan miras.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari warung milik P diantaranya Miras merk Orang Tua Anggur merah sebanyak 13 botol, miras merk kawa - kawa anggur merah sebanyak 5 botol, miras merk gilbeys ukuran 350 ml 3 botol, merk Iceland ukuran 350 ml 2 botol, sisa minuman iceland di dalam ceret beserta gelas dan uang tunai Rp 155 ribu hasil penjualan miras.
Baca Juga : Perkara Kakek Curi Sepeda Ontel di Tulungagung Berakhir Damai, Kemanusiaan Jadi Alasan
"Selanjutnya semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tulungagung, sedangkan untuk YA dan P pada Jum'at (25/02/2022) kemarin telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal terancam Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.