free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Perkara Kakek Curi Sepeda Ontel di Tulungagung Berakhir Damai, Kemanusiaan Jadi Alasan

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Pipit Anggraeni

26 - Feb - 2022, 18:44

Placeholder
Penyelesaian perkara pencurian sepeda ontel dengan restorative justice oleh pihak Kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Perkara dugaan pencurian sepeda ontel di halaman Masjid Al Fatah, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial A (63) pada Rabu (23/2/2022) lalu, berakhir damai atau diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).

Proses hukum atas kasus itu dianggap selesai, setelah korban pencurian sepeda ontel berinisial AS asal Jl. Letjen Suprapto mencabut laporannya di Polres Tulungagung di hari yang sama setelah kejadian.

Baca Juga : Separo Masa Kerja, DPRD Kota Malang Lakukan Pergantian Alat Kelengkapan Dewan

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, di hari yang sama setelah kejadian, korban pencurian sepeda ontel di halaman Masjid Al Fatah, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial A (63) mencabut laporannya.

Menurut Iptu Nenny, pencabutan laporan itu berlandaskan rasa kemanusiaan, mengingat kondisi pelaku yang sudah tua. Sehingga dengan pertimbangan rasa kemanusiaan, korban pencurian mencabut laporannya.

"Tentunya pencabutan laporan ini, disambut dengan hangat oleh pihak Kepolisian, dan penyelesaian perkara ini secara Restortive Justice," kata Iptu Nenny, Sabtu (26/2/2022).

Sebagai petugas, Nenny menyampaikan terima kasih kepada pihak keluarga korban yang telah mencabut laporannya dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Kejadian ini tentunya akan menjadi pembelajaran bagi pelaku agar tidak melakukan tindakan yang salah di mata hukum.

Selain karena faktor usia yang sudah tua, ada beberapa faktor lain yang membuat korban mencabut laporannya. Salah satunya yakni, karena sepeda ontel yang dicuri oleh pelaku, sudah dikembalikan kepada pihak korban.

Baca Juga : Desa Sumberejo Kulon Diresmikan sebagai Kampung Restorative Justice Pertama di Tulungagung, Apa Itu?

"Restorative justice disaksikan oleh pihak keluarga pelaku dan korban serta pihak Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung. Semoga kejadian pencurian ini menjadi yang terakhir dan pelaku tidak melakukannya lagi," tutupnya.

Untuk diketahui, Restorative Justice (RJ) adalah salah satu penyelesaian suatu perkara yang dapat diselesaikan ditingkat penyidikan, atau bisa dikatakan tidak sampai ke ranah meja hijau/pengadilan.

Restorative Justice (RJ) menjadi suatu alternatif untuk menyelesaikan suatu masalah, sehingga dapat mengembalikan suatu keadaan menjadi sedia kala (kondusif).


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Pipit Anggraeni