free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Separo Masa Kerja, DPRD Kota Malang Lakukan Pergantian Alat Kelengkapan Dewan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

26 - Feb - 2022, 04:06

Placeholder
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika (tengah) bersama jajaran alat kelengkapan dewan DPRD Kota Malang periode 2019-2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (25/2/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2019-2024 saat ini telah memasuki usia 2,5 tahun masa kerja. Hal itu menjadi momentum jajaran anggota DPRD Kota Malang dalam melakukan penyegaran roda organisasi. 

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, tepat pada 24 Februari 2022, DPRD memasuki masa kepemimpinan 2,5 tahun. Momentum penyegaran roda organisasi di usia 2,5 tahun ini ditandai dengan melakukan pergantian ataupun perpindahan alat kelengkapan DPRD (AKD). 

Baca Juga : Kekosongan 8 Jabatan di Pemkab Tulungagung Segera Terisi, Inilah Nama yang Beredar

 

"Mulai dari rolling di komisi-komisi, sampai dengan badan-badan. Ini dilakukan masing-masing fraksi untuk penyegaran dan pengalaman anggota agar merasakan komisi yang berbeda," ungkap Made kepada JatimTIMES.com, Jumat (25/2/2022). 

Sebagai ketua partai, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menuturkan bahwasannya dalam satu periode lima tahun menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang, minimal masing-masing anggota DPRD Kota Malang dapat merasakan dan menguasai  dua komisi yang ada. 

Dengan begitu, masing-masing anggota DPRD Kota Malang yang berada di komisi-komisi berbeda akan berdampak pada perbaikan kinerja DPRD Kota Malang periode 2019-2024. Hal itu dikarenakan semuanya bermitra dengan masing-masing organisasi perangkat faerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. 

 Komisi A  misalnya membidangi pemerintahan, Komisi B membidangi perekonomian dan keuangan, Komisi C membidangi pembangunan, serta Komisi D membidangi kesejahteraan rakyat.

"Untuk badan, semua partai melakukan perpindahan untuk memperkaya pengetahuan anggota terhadap permasalahan yang dihadapi," ujar Made. 

Ketua DPRD Kota Malang.

Pihaknya menyebutkan, pergantian ataupun perpindahan di tubuh AKD DPRD Kota Malang periode 2019-2024 ini murni usulan dari partai yang disampaikan melalui masing-masing fraksi. Dirinya sebagai ketua DPRD Kota Malang menerima usulan tersebut. 

"Murni kewenangan menempatkan anggota di masing-masing AKD itu kewenangan partai. Pasti partai melakukan evaluasi 2,5 tahun dan melihat sesuai dengan kompetensi kemampuan anggotanya," terang Made. 

Menurut dia, sebelum dilakukan pengambilan keputusan terkait nama-nama yang masuk dalam rotasi jabatan di tubuh AKD DPRD Kota Malang, masing-masing anggota legislatif melakukan musyawarah secara internal.  "Mereka yang mendiskusikan dan menentukan sendiri siapa yang menjadi ketua, wakil dan sekretaris masing-masing," kata Made. 

Sementara itu, susunan AKD DPRD Kota Malang periode 2019-2024 yang telah diputuskan dan ditetapkan di Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada hari Jumat, 25 Februari 2022 terjadi beberapa perubahan. 

Keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang periode 2019-2024 berisikan 23 anggota. Yakni ketua merangkap anggota Banggar dijabat oleh I Made Riandiana Kartika (PDIP). Kemudian Wakil Ketua merangkap anggota yakni Abdurrochman (PKB), Asmualik (PKS) dan Rimzah (Gerindra). Lalu juga diikuti oleh 19 anggota lainnya. 

Baca Juga : Sejumlah Anggaran Disorot KPK, Ini Komentar DPRD Kabupaten Malang

 

Kemudian Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang periode 2019-2024 diisi oleh beberapa wajah baru dengan lima anggota legislatif. Yakni Ketua BK DPRD Kota Malang merangkap anggota Randy Gaung Kumaraning Al Islam (Gerindra), Wakil Ketua BK DPRD Kota Malang merangkap anggota yakni Rokhmad (PKS). Kemudian terdapat tiga anggota lainnya yakni Nurul Setyowati (PDIP), Abdul Wahid (PKB) dan Suyadi (Demokrat). 

Lalu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kota Malang periode 2019-2024 diisi oleh 11 anggota. Yakni Ketua Bamperda DPRD Kota Malang merangkap anggota Eko Hadi Purnomo (Demokrat), Wakil Ketua Bamperda DPRD Kota Malang merangkap anggota Harvad Kurniawan Ramadhan (PDIP), serta sembilan anggota lainnya. 

Rapat Paripurna.

Sementara itu, untuk susunan Komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D DPRD Kota Malang periode 2019-2024 juga terdapat wajah baru yang memimpin masing-masing komisi.  Di antaranya untuk Komisi A DPRD Kota Malang, posisi ketua merangkap anggota dijabat oleh Rahman Nurmala (Golkar), wakil ketua merangkap anggota yakni Suyadi (Demokrat), sekretaris merangkap anggota Lelly Thresiyawati (Gerindra), serta tujuh anggota lainnya. 

Kemudian untuk Komisi B DPRD Kota Malang, posisi ketua merangkap anggota dijabat oleh Trio Agus Purwono (PKS), wakil ketua merangkap anggota Eddy Widjanarko (Golkar), sekretaris merangkap anggota Arief Wahyudi (PKB), serta tujuh anggota lainnya. 

Lalu untuk Komisi C DPRD Kota Malang, posisi ketua merangkap anggota dijabat oleh Fathol Arifin (PKB), wakil ketua merangkap anggota Djoko Hirtono (Gerindra), sekretaris merangkap anggota Wanedi (PDIP), serta tujuh anggota lainnya. 

Terakhir di Komisi D DPRD Kota Malang, posisi ketua merangkap anggota dijabat oleh Amithya Ratnanggani Sirraduhita (PDIP), wakil ketua merangkap anggota Ike Kisnawati (PKB), sekretaris merangkap anggota Ahmad Fuad Rahman (PKS), serta tujuh anggota lainnya. 

Lebih lanjut, Made juga menyampaikan khusus untuk Bamperda DPRD Kota Malang periode 2019-2024 untuk segera menjadwalkan pembahasan enam peraturan daerah (perda) inisiatif. 

"Paling tidak ada enam perda inisiatif yang bisa dihasilkan di sisa masa keanggotaan kita disini. Sekarang sudah masuk di kita ada 3 pertama adalah perda pengelolaan ponpes yang kedua kemajuan kebudayaan ketiga terkait CSR," kata  Made.

Sebagai informasi, untuk fraksi di DPRD Kota Malang juga terdapat perubahan. Yakni terdapat satu partai politik (parpol) keluar dari fraksi sebelumnya dan membuat fraksi tersendiri. 

Jadi, saat ini terdapat enam fraksi di DPRD Kota Malang. Yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar dan Fraksi Damai Demokrasi Indonesia yang terdiri dari Partai Demokrat, PAN, Partai NasDem, Partai Perindo dan PSI. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan dijabat  Eko Herdiyanto, Ketua Fraksi PKB Ahmad Farih Sulaiman, Ketua Fraksi PKS Bayu Rekso Aji, Ketua Fraksi Gerindra Djoko Hirtono, Ketua Fraksi Golkar Eddy Widjanarko, serta Ketua Fraksi Damai Demokrasi Indonesia Lookh Makhfudz.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy