JATIMTIMES - Pemerintah Kota Batu hingga saat ini masih berupaya memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang tata ruang. Karena hingga sekarang, keberadaan RTH di Kota Batu masih berada pada angka 12 persen.
Sementara sesuai dengan UU tersebut, seharusnya 30 persen dari total luas wilayah di Kota Batu merupakan RTH. Beberapa strategi pun kini tengah dipersiapkan untuk memenuhi kekurangan 18 persen RTH.
Baca Juga : Polemik Parkir di Area Relokasi Jl Sultan Agung, Solusinya Ubah Pedestrian
Untuk menutupi kekurangan itu, strategi yang akan dilakukan Pemkot Batu dengan menyediakan rimba kota, penyediaan taman RT/RW, penyediaan taman kelurahan, penyediaan taman makam hingga penyediaan taman kecamatan.
“Kekurangan 18 hektare itu bisa terpenuhi, bahkan melebihi kebutuhan apabila seluruh desa dan kelurahan memiliki taman,” kata Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso.
Diperkirakan, jika seluruh desa dan kelurahan mewujudkan permintaan itu, maka RTH bisa bertambah hingga 24 hektare. Itu juga berlaku penyediaan taman seluas 2 hektare di tiap Kecamatan. Dengan total 6 hektare di tiga Kecamatan dan penyediaan rimba kota 2 hektar di tiga kecamatan dengan total 6 hektar.
Selain itu, Pemkot Batu juga mewajibkan bagi pengusaha wisata dan pengembang perumahan untuk ikut berkontribusi dalam memenuhi kekurangan RTH. Di antaranya dengan penyediaan RTH dibebankan 5 persen dari luasan perumahan.
Kemudian untuk sektor pariwisata jika memiliki lahan lebih dari 15 hektare harus menyediakan 5 hektare atau 25 persen RTH dari luas wisata. Namun untuk pariwisata skala sedang 10-15 hektar harus menyediakan RTH seluas 3 hektare.
Baca Juga : Tulungagung Masuk Empat Daerah Salurkan Dana Desa Tercepat di Jawa Timur
Selanjutnya untuk yang memiliki skala kecil atau luas kurang dari 10 hektar nantinya wajib menyediakan RTH 1 hektare atau 25 persen dari luas wisata. “Pemkot akan segera menyampaikan kebijakan penyediaan RTH ini kepada pelaku usaha wisata, pengembang, sampai ke tingkat pemerintah kecamatan hingga desa/kelurahan supaya bisa segera dipenuhi,” imbuh Punjul.
Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan RTH saat ini, pihaknya juga tengah menyusun Perda tata ruang. Saat ini, Perda itu masih dalam tahap revisi di Kementerian ATR. Dalam Perda tersebut mengatur penyediaan RTH publik, berupa taman kota hingga taman kelurahan dan RT/RW.
Sedang jika beberapa sektor tersebut mampu diwujudkan bersama-sama, standar minimal RTH mampu terpenuhi mencapai 366,32 Hektare.