free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Desa Sumberejo Kulon Diresmikan sebagai Kampung Restorative Justice Pertama di Tulungagung, Apa Itu?

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

26 - Feb - 2022, 03:46

Placeholder
Peresmian Kampung RJ di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut. (Foto: Anang Basso / Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, menjadi  desa pertama yang mendapat kehormatan diresmikan sebagai kampung Restorative Justice (RJ). Dalam peresmian itu, hadir Jepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto mengatakan,  peresmian Kampung RJ ini sebagai tindak lanjut Perja (Peraturan Jaksa Agung)  Nomor 15 Tahun 2020 dan adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga : Tulungagung Masuk Empat Daerah Salurkan Dana Desa Tercepat di Jawa Timur

“Ini merupakan gerak cepat kami. Kurang dari 20 hari adanya surat edaran itu, saya bersama staf jajaran membentuk Kampung RJ,” kata Mujiarto, Jumat (25/02/2022).

Tujuan Kampung RJ ini  merupakan langkah pembaharuan hukum pidana yang mendunia, sehingga mewujudkan kepastian hukum dan manfaatnya. "Budaya kita kan ketimuran. Jadi,  kearifan lokal Kampun RJ ini akan membuka penyelesaian kekeluargaan dan saling memaafkan," ujarnya.

Pemilihan peresmian Kampung RJ di  Desa Sumberejo Kulon merupakan kesepakatan dengan Forkopimcam Ngunut untuk menjadikannya sebagai percontohan.

Di Kecamatan Ngunut sendiri, menurut Mujiarto, banyak masalah hukum yang masuk sehingga perlu diterapkan lebih awal restorative justice dengan membentuk Kampung RJ.

"Ini pertama dibentuk, menjadi percontohan dan semoga menginspirasi desa lainnya. Ke depan, juga kita harapkan sudah tidak ada jarak antara jaksa dengan masyarakat," jelasnya.

Anggota DPR RI Arteria Dahlan juga memberikan apresiasi terhadap diresmikannya Kampung Restorative Justice (RJ) di Desa Sumberejo Kulon. "Ini langkah cerdas, kerja keras, aksi dan respons tangkas. Begitu juga cepat dalam membentuk Kampung RJ," ucapnya.

Diresmikannya Kampung RJ ini diharapkan sebagai salah satu upaya memberikan kepastian penegakan hukum di masyarakat.

Prinsip keadilan restorative justice yaitu salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan.

Baca Juga : Ditinggal Jualan, Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Digasak Maling  

Kepala Desa Sumberejo Kulon M. Suhardi mengaku berterima kasih atas dipilihnya  Sumberejo Kulon menjadi Kampung RJ yang pertama diresmikan. "Dengan restorative justice ini, kita harapkan misalkan ada kasus pencurian yang dilakukan warga karena alasan terpaksa dan bukan karena memang pekerjaan  mencuri, maka dapat di selesaikan ditingkat desa apabila korbannya memaafkan," kata M. Suhardi.

Kasus lain yang banyak terjadi di tingkat lingkungan, termasuk kasus keluarga yang memang dapat diselesaikan di tingkat desa, juga akan diselesaikan dengan restorative justice.

"Ini langkah maju dan baik. Saya berterima kasih pada Pak Terry (Arteria Dahlan) yang dengan cepat mewujudkan Kampung RJ ini di Tulungagung dan juga terima kasih pada kejari," ucapnya.

Kades yang juga sekretaris AKD ini melihat pembetukan kampung RJ merupakan langkah maju guna mencarikan solusi di luar pengadilan bagi masyarakat yang sewaktu-waktu terjadi masalah dan dapat dimusyawarahkan antara kedua belah pihak.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy