JATIMTIMES - Nasib sial dialami wanita berinisial SM, warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, saat ditinggal berjualan di warung miliknya, uang puluhan juta beserta perhiasan miliknya raib digasak maling.
Pelaku diketahui pria berinisial BS (41) yang tidak lain adalah tetangga korban. Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kedungwaru pada Jumat (25/2/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Baca Juga : Bansos BPNT-PKH Tuban Cair Tunai, Kerumunan dan Uang Bantuan Jarang Dibelikan Pangan Terjadi
Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Selasa (8/2/2022) lalu sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu korban ingin mengambil uang di laci kayu bagian atas tempat biasa menaruh uang. Namun ketika dilihat, uang sejumlah 20 juta rupiah yang ditaruh dalam 3 buah dompet sudah tidak ada.
Selain uang, perhiasan milik korban berupa kalung, gelang, cincin yang berada dalam dompet perhiasan yang berat total lebih dari 25 gram atau senilai 25 juta rupiah juga sudah tidak ada.
Pada saat kejadian, lanjut Iptu Nenny, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal korban berjualan di warung miliknya. Pada waktu ditinggal, pintu rumah bagian depan tidak dikunci tetapi pintu gerbang terkunci dan pintu samping rumah digembok dari luar.
"Gempok pintu samping awalnya tidak rusak. Tetapi setelah diketahui ada kejadian pencurian, gembok itu dalam keadaan rusak," kata Iptu Nenny. Jumat (25/2/2022).
Merasa telah kehilangan barang berharga miliknya, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedungwaru. Dan atas kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 45.000.000.
Setelah mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penyitaan 1 buah gelang emas, dan 1 buah cincin emas dari seorang yang berprofesi sebagai tukang jual beli emas di Tulungagung, yakni NR (70).
Baca Juga : Modus Jadi Pelanggan Warung untuk COD, Pengedar Pil Koplo di Tulungagung Ditangkap Polisi
“Dari keterangan NR yang bekerja sebagai jual beli emas, diperoleh keterangan bahwa orang yang menjual emas bernama BS," ungkapnya.
Mendapati keterangan dan informasi itu, petugas Polsek Kedungwaru langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah gelang emas, 1 buah cincin emas (disita dari saksi), 1 buah gelang emas, 1 buah cincin emas, 1 buah liontin emas, 1 buah HP merek Infinix warna Biru dan 8 lembar surat emas berbagi tipe.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Kedungwaru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.