JATIMTIMES – Menindaklanjut hasil kesepakan rapat paripurna internal terkait alat kelengkapan dewan dan personel komisi beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI pada Kamis (24/02/2022).
Menurut I Made Cahyana Negara , Ketua DPRD Banyuwangi, setelah melakukan koordinasi dengan sekretaris dewan (Sekwan) maka pihaknya akan melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terlebih dahulu sebelum ke Kemendagri.
Baca Juga : Pro Kontra Usulan Cak Imin, Minta Pemilu 2024 Ditunda 1-2 Tahun
“Hari ini surat untuk Kemendagri kami kirim . Untuk konsultasi ke Pemprov Jatim masing-masing fraksi satu orang perwakilan dan ditambah dengan pimpinan dewan,” jelas Made di ruang kerjanya Kamis (24/02/2022).
Selanjutnya Alumni SMA Negeri 1 Giri Banyuwangi itu berharap semua pihak bisa bersabar untuk menunggu hasil konsultasi yang dilakukan ke Pemprov Jatim maupun ke pusat. Pada dasarnya dewan siap melaksanakan keputusan dari Kemendagri.
Seperti diberitakan sebelumnya Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Banyuwangi dengan agenda Pergantian Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baik Komisi Bapemperda danAKD yang lain. Agenda yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada 21 Februari 2022 berlangsung alot bahkan sempat terjadi deadlock sehingga diskors sekitar 60 menit untuk melakukan lobi-lobi politik antar pimpinan fraksi.
Menurut I Made Cahyana Negara, Pimpinan Rapat sekaligus Ketua DPRD Banyuwangi mengungkapkan semua peserta sepakat perubahan-perubahan personel komisi-komisi, Bapemperda maupun yang ada di Badan Kehormatan (BK).
”Ada dinamika yang berkembang terkait penggabungan fraksi yang perdebatan akibat perbedaan penafsiran tata tertib yang ada. Sebagian berpendapat fraksi tetap perkara anggota berubah silahkan karena fraksi ditetapkan sejak dilantik sampai masa keanggotaan berakhir. Ada yang berpendapat apabila tidak diatur boleh berubah setelah dua tahun setengah tetapi tidak diatur tidak boleh bergabung yang diartikan oleh sebagian boleh. Sehingga terjadi debatable,” jelas Made.
Baca Juga : Pemkab Malang Tak Bisa Berbuat Banyak Sikapi Naiknya Harga Kedelai
Akhirnya terjadi kesepakatan dari peserta rapat DPRD Banyuwangi, untuk fraksi berjalan seperti tahun sebelumnya sambil melakukan konsultasi kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Dengan catatan apabila Mendagri memperbolehkan untuk menggabung dengan fraksi lain maka akan dilakukan kocok ulang karena ada beberapa fraksi yang masuk. Kalau tidak boleh maka tetap seperti yang diputuskan hari ini,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu.