free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Aturan Pengeras Suara Masjid Tuai Pro Kontra, Menag Yaqut Bandingkan dengan Gonggongan Anjing

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

24 - Feb - 2022, 16:10

Placeholder
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: IST)

JATIMTIMES - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan mengenai pengeras suara di masjid dan mushala. Namun, aturan tersebut rupanya menimbulkan pro kontra dari beberapa pihak. 

Dalam hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama.

Baca Juga : Orasi 100 Hari Wabup Tulungagung, AMTI: Wabup Ben Cah-cah ae

Menag Yaqut pun mengibaratkan gonggongan anjing yang menggangu hidup bertetangga.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut.

Yaqut juga mencontohkan, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing dan anjing itu misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan. 

"Kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut. 

Lebih lanjut, ia menyatakan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan pengeras suara atau toa. Namun penggunaannya, kata Yaqut, harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama nonmuslim.

Selain itu, Yaqut menyatakan aturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Menurutnya, Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap daerah sekitar 100-200 meter ada masjid atau musala.

Baca Juga : Eskavasi Tahap Kedua Situs Srigading, BPCB Jatim Temukan Dua Benda

Seperti diketahui, sebelumnya Kemenang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat itu diatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.

"Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," lanjut Yaqut. 

Yaqut juga mengatakan waktu penggunaan pengeras suara itu juga perlu diatur, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

Selain itu, menurutnya, niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana syiar Islam bisa tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni