JATIMTIMES - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan mengenai pengeras suara di masjid dan mushala. Namun, aturan tersebut rupanya menimbulkan pro kontra dari beberapa pihak.
Dalam hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama.
Baca Juga : Orasi 100 Hari Wabup Tulungagung, AMTI: Wabup Ben Cah-cah ae
Menag Yaqut pun mengibaratkan gonggongan anjing yang menggangu hidup bertetangga.
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut.
Yaqut juga mencontohkan, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing dan anjing itu misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan.
"Kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut.
Lebih lanjut, ia menyatakan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan pengeras suara atau toa. Namun penggunaannya, kata Yaqut, harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama nonmuslim.
Selain itu, Yaqut menyatakan aturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Menurutnya, Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap daerah sekitar 100-200 meter ada masjid atau musala.
Baca Juga : Eskavasi Tahap Kedua Situs Srigading, BPCB Jatim Temukan Dua Benda
Seperti diketahui, sebelumnya Kemenang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat itu diatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.
"Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," lanjut Yaqut.
Yaqut juga mengatakan waktu penggunaan pengeras suara itu juga perlu diatur, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
Selain itu, menurutnya, niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana syiar Islam bisa tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.