free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Kedua Dugaan Kekerasan Seksual Pemilik Sekolah SPI Batu Terpaksa Ditunda

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

23 - Feb - 2022, 22:17

Placeholder
Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto di PN Malang. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Sidang kedua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Julian Eka Putra yang harusnya digelar Rabu (23/2/2022) terpaksa ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Malang. 

Ditundanya sidang ini lantaran Ketua Majelis Hakim PN Malang yang memimpin sidang Hakim Djuanto terpapar Covid-19.

Baca Juga : Aksi Massa Warnai Sidang Terdakwa Dugaan Kekerasan Seksual SPI Kota Batu, Bandingkan dengan "Predator" Bandung

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto di PN Malang. Lantaran terpapar Covid-19, Hakim Djuanto harus menjalani isolasi mandiri.

“Beliau positif hasil antigennya, sehingga beliau harus menjalani isolasi mandiri selama 2 minggu. Untuk memastikan apakah beliau terpapar Covid-19 atau tidak karena harus ada tes PCR selanjutnya untuk tiga hari lagi,” ucap Indarto.

Dengan demikian sidang kedua kasus ditunda selama dua pekan mendatang. Sehingga dijadwalkan kembali sidang dugaan kasus kekerasan terhadap siswa sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Rabu (9/3/2022) mendatang.

“Untuk itu, sidang hari ini ditunda selama 2 minggu dengan alasan hakim ketua majelis sedang melakukan isolasi mandiri,” tambah Indarto.

Harusnya pada Rabu pagi ini sidang dengan agenda menghadirkan korban dan saksi. Sedangkan pada 9 Maret agendanya dengan pemeriksaan saksi.

Baca Juga : Polresta Banyuwangi Siagakan Ratusan Personel, Amankan Demo LSM-Penjara Indonesia

Sementara itu pada sidang perdana pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JEP dengan empat tuntutan dakwaan alternatif. 

Dakwaan alternatif pertama, Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Dakwaan alternatif kedua, Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif ketiga, Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dakwaan alternatif keempat, Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana