JATIMTIMES - Peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) batal diluncurkan hari ini, Selasa (22/2/2022). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan meluncurkan JKP tersebut.
"Acara launching manfaat program JKP yang sedianya diselenggarakan hari ini, ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji.
Baca Juga : 24 Februari Lusa, Jembatan Tlogomas Siap Dilintasi Kendaraan
Meski peresmian dibatalkan, namun program JKP ini sudah mulai berjalan dan memberikan manfaat bagi para peserta.
Hal itu sesuai dengan PP 37 tahun 2021. Manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut.
Dian menambahkan, pihaknya telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan.
Sedangkan, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan pembatalan peluncuran program JKP ini disebabkan adanya kendala teknis. "Iya (batal), karena kendala teknis rencana peluncuran manfaat JKP ditunda, nanti akan kami informasikan kembali," jelas Anwar.
Untuk diketahui, JKP adalah program yang khusus didesain untuk melindungi pekerja yang terkena PHK. Walau tidak dipungut iuran lebih, tapi pekerja dan pemberi kerja disyaratkan harus rajin mengikuti program jaminan sosial lainnya.
Untuk bisa mendapat manfaat JKP, karyawan perusahaan harus terdaftar ke seluruh program jaminan sosial lainnya untuk mendapat manfaat, yakni JHT, kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JK), dan Jaminan Kesehatan.
Sementara untuk usaha mikro dan kecil disyaratkan untuk mendaftarkan karyawannya ke program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Manfaat yang ditawarkan JKP antara lain yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai akan diberikan selama 6 bulan setara 45 persen gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
Baca Juga : Terus Berprogres, Pengerjaan Pembangunan MCC Sudah 64 Persen
Terdapat pula 5 syarat lain yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan manfaat JKP ini.
1. Peserta terkena PHK, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
2. Penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali. Jika tidak berniat kembali bekerja, maka tidak akan mendapatkan manfaat JKP.
3. Penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terkena PHK.
4. PHK terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.
5. Masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iur paling singkat 12 bulan bulan dalam 24 bulan.