free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Istri sudah Negatif Covid-19, Pekan Ini Pelancong Viral Asal Samarinda akan Datang ke Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

21 - Feb - 2022, 21:14

Placeholder
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo saat ditemui awak media di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pelancong asal Samarinda Reza Fahd Adrian beserta keluarga yang berkeliling Kota Malang dalam kondisi positif Covid-19 segera menghadiri panggilan penyidik Polresta Malang Kota, pekan ini.

Kabar pemenuhan panggilan itu bersumber dari Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo. Awalnya, pemanggilan terhadap Reza beserta istri memang tertunda dikarenakan sang istri masih dalam kondisi positif Covid-19. Namun saat ini sudah ada perkembangan yang baik. 

Baca Juga : Kuatkan Wisata Halal, Ratusan Pelaku Industri Kota Malang Didorong Maksimalkan SMHI

"Sudah dilakukan swab kembali, hasilnya sudah negatif nanti kita akan jadwalkan terkait kapan kehadirannya (Reza dan istri, Red). Kita rencanakan dalam minggu ini diusahakan untuk hadir dalam pemeriksaan," ungkap Tinton kepada JatimTIMES.com, Senin (21/2/2022).

Pihaknya menyebutkan, Reza beserta istri dan keluarga masih berada di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Maka dari itu pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan yang bersangkutan terkait kehadirannya di Polresta Malang Kota. "Agendanya pemeriksaan, status belum tersangka kita belum periksa apa pun. Karena masih proses penyelidikan," kata Tinton.

Sementara itu, dengan adanya permohonan maaf dan penjelasan kronologis dari Reza yang diunggah pada akun instagram @luckyreza pada hari Selasa (8/2/2022) lalu, Tinton menuturkan hal tersebut tidak cukup dan bukan suatu pertanggungjawaban.

Pasalnya, Reza beserta keluarga telah melanggar peraturan perundang-undangan. Reza dan keluarga dapat dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Perwira dengan satu melati di pundaknya ini menyampaikan, pihaknya juga akan menindaklanjuti jika nantinya terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan telah melaporkan ke Polresta Malang Kota.

Terlebih lagi, sebelumnya pihak Toko Lai Lai pada hari Sabtu (12/2/2022) menyatakan telah melayangkan somasi terbuka kepada Reza. Dalam somasinya tersebut pihak Toko Lai Lai menuntut Reza memberikan permintaan maaf secara langsung dan ditunggu selama 3x24 jam sejak somasi dibacakan. Jika tidak ada itikad baik, pihak Toko Lai Lai akan melaporkan ke Polresta Malang Kota.

Baca Juga : Korban Binomo Ramai-ramai Geruduk Mabes Polri Siang ini, Minta Indra Kenz Segera Ditetapkan Tersangka

Namun, meskipun telah lebih dari 3x24 jam setelah somasi dibacakan, pihak kepolisian mengaku hingga saat ini masih belum menerima laporan polisi dari pihak Toko Lai Lai. "Kan somasi, sampai sekarang kita masih belum terima laporan," kata Tinton.

Sementara itu, Kuasa Hukum Toko Lai Lai yakni Toha menjelaskan alasan tidak dilakukannya laporan polisi dikarenakan dari pihak Reza melalui kuasa hukumnya telah menjalin komunikasi dengan pihak kuasa hukum Toko Lai Lai.

"Sehingga itikat baik tersebut kita hargai mas nunggu sampai R (Reza Fahd Adrian) bisa ke Jawa konferensi pers di Polresta juga sekalian," tandas Toha.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya