free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Korban Binomo Ramai-ramai Geruduk Mabes Polri Siang ini, Minta Indra Kenz Segera Ditetapkan Tersangka

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

21 - Feb - 2022, 18:59

Placeholder
Binomo (Foto: voi.id)

JATIMTIMES - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merespons cepat rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di Mabes Polri oleh para korban dugaan penipuan skema trading binary option atau perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo, hari ini Senin (21/2/2022).

Dalam hal ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan proses penyidikan yang berlangsung tidak akan dapat diintervensi.

Baca Juga : 38 Anggota Polresta Malang Kota Terpapar Covid-19, Buher Imbau Perketat Prokes

"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor," kata Whisnu.

Menurut Whisnu, penyidik bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap), sehingga dalam prosesnya akan dilakukan secara independen dan mengacu pada rencana penyidikan yang disusun.

"Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," jelas Whisnu.

Rencananya, para korban aplikasi Binomo akan menggelar aksi unjuk rasa siang ini sekitar pukul 13.00 WIB. Titik kumpul aksi tersebut berlokasi di Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan atau dekat dengan Mabes Polri.

Pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa menjelaskan, aksi itu dilakukan buntut Indra Kenz yang belum diperiksa oleh penyidik lantaran pergi ke luar negeri. Menurutnya, para korban meminta agar ada segera penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Para korban, juga akan meminta dilakukan penjemputan kepada pihak yang tidak kooperatif dalam proses hukum kasus ini.

"Untuk segera ditetapkan tersangka dan disita semua aset dan juga dilakukan penjemputan paksa oleh Bareskrim Mabes Polri," kata Finsensius.

Sebagai informasi, Indra Kenz dilaporkan oleh para korban Binomo ke polisi. Mereka mengaku terpikat investasi melalui aplikasi Binomo karena dijanjikan mendapat keuntungan hingga 85 persen.

Para korban juga diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram. Dalam promosi tersebut dikatakan bahwa Binomo adalah aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Terkait konten Binomo, Indra Kenz sendiri telah meminta maaf secara terbuka melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @indrakenz pada Kamis (17/2/2022) lalu.

Baca Juga : Digerebek saat Transaksi di Pinggir Jalan, Pria Asal Nganjuk Ditangkap dan Ratusan Botol Arak Bali Diamankan

Ia mengakui sempat keliru saat menyampaikan bahwa aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawas keuangan di Indonesia pada 2019 lalu.

"Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi. Namun saat ini saya menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," ujar Crazy Rich asal Medan itu. 

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload," lanjut Indra lagi.

Indra lalu menjelaskan awal mula dirinya mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube. Indra mulai aktif menggunakan platform binary pada 2018, lalu kemudian membuat konten binary pada 2019.

"Konten pertama saya tentang binary option di-upload pada 2019 saat subscriber saya masih berjumlah 3.000 subscriber. Singkat cerita channel tersebut akhirnya berkembang sampai sekarang hingga mencapai 1 juta subscriber dengan konten edukasi, crypto, saham, serta binary option juga," kata Indra.

Selanjutnya September 2019, Indra mengaku pernah memberikan statement lewat video Youtube-nya bahwa Binomo itu legal di Indonesia.

"Informasi tersebut adalah salah dan keliru. Pada awal 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal," kelakar Indra. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni