JATIMTIMES - CV Zulfan Rizki Metalindo melalui kuasa hukumnya M. Husni Thamrin. SH., yang merupakan salah satu rekanan yang mengerjakan pengadaan Wastafel tahun anggaran 2020 akhirnya resmi mendaftarkan gugatan yang ditujukan kepada Bupati Jember, DPRD Jember dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Gugatan tersebut dilayangkan lantaran tidak terbayarnya program pengadaan wastafel untuk covid-19 yang dibuat Pemkab Jember.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Senin (21/2/2022). Gugatan ini teregister di PN Jember dengan nomor 21.Pdt.G/2022/PN. Jmr.
Baca Juga : Korban Binomo Ramai-ramai Geruduk Mabes Polri Siang ini, Minta Indra Kenz Segera Ditetapkan Tersangka
Menurut Thamrin, gugatan ini dilakukan karena proyek tahun 2020 ini sebenarnya sudah dianggarkan dan ada uangnya. Namun tidak dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Jember, bahkan Bupati Jember terkesan menantang kepada rekanan untuk menggugat dirinya.
“Hari ini saya mendaftarkan gugatan melawan hukum, melawan Bupati Jember yang sekarang dijabat H. Hendy Siswanto sekaligus pak Hendy sebagai ketua Satgas Covid, juga kepada PPK dan KPA (Kuasa Penyedia Anggaran, red), proyek ini sudah lama, pada era Bupati Faida sudah ada yang dibayar, sedangkan untuk klien saya ini belum dibayar sampai sekarang,” ujar Thamrin.
Pihaknya juga heran kenapa sampai saat ini belum terbayarkan. Padahal Bupati Hendy menurutnya tinggal membayarkan dan melanjutkannya saja, lantaran anggarannya juga ada. Thamrin juga merasa heran kenapa hal ini bisa terjadi, sehingga melayangkan gugatan, dan gugatan ini untuk menjawab permintaan Bupati Jember.
“Beberapa waktu lalu Bupati juga meminta agar rekanan wastafel melakukan gugatan ke PN, dan hari ini kami, klien kami salah satu rekanan wastafel menjawabnya, apalagi klien kami mengalami kerugian tidak hanya materiil saja, tapi juga immaterial, anggaran milik klien kami sendiri yang belum dibayarkan senilai 2,2 Miliar,” beber Thamrin.
Thamrin berharap dari gugatan itu nantinya semua hutang dari Pemkab Jember bisa terbayarkan. "Kalau rekanan menerima uang dulu, kemudian tidak digarap mereka berisiko hukum bisa dipenjara. Sekarang kalau dibalik, negara yang tidak membayar, apa sanksinya, ini kan nggak adil, makanya kami juga menggugat secara immaterial," beber pria berkacamata ini.
Selain itu, pihaknya berharap, kalau memang Bupati ingin membayar hutangnya Pemkab ke rekanan, agar saat persidangan nanti tidak melakukan pembelaan yang berlebihan.
Baca Juga : Ternyata Inilah Pelaku Rusaknya Patung di Pura Joyo Amijoyo
“Gugatan ini kan yang diharapkan Bupati untuk dijadikan dasar membayar hutang, tapi siapapun kuasa hukumnya Bupati nanti, agar memahami keinginan kliennya, kalua sampai nanti dengan berbagai dalih diungkapkan Bupati tidak bisa membayar Wastafel, berarti memang gak ada niat untuk membayar,” jelasnya.
Hingga saat ini, menurut Thamrin, cukup banyak rekanan wastafel yang belum dibayar oleh Pemkab Jember, ada sekitar 400 lebih rekanan. “Kalau yang belum dibayar ada banyak, sekitar 400 lebih rekanan, Cuma yang menggugat memang klien saya saja, dan saya berharap rekanan lainnya mengikuti jejak klien saya ini untuk mengajukan gugatan,” ujar Thmarin.
Tidak tanggung-tanggung, Thamrin juga meminta agar kantor Bupati Jember untuk disita atau disegel untuk jaminan dalam membayar hutang. “Kami minta agar kantor Bupati Jember yakni Pemkab Jember disegel untuk dijadikan jaminan, dan ini tidak berlebihan tapi wajar, karena memang itu kantornya Bupati,” pungkas Thamrin.
Sementara itu, hingga diturunkannya berita ini, tim redaksi masih berusaha meminta keterangan kepada Bupati Jember.