JATIMTIMES - Apabila masyarakat merasa ada kejanggalan terkait hasil hasil tes rapid antigen Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyuwangi memberikan rekomendasi untuk melakukan tes ulang di tempat rujukan yaitu Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang menjadi rujukan dari semua pemeriksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Amir Hidayat, Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi kepada sejumlah wartawan di Kawasan Terminal Wisata Terpadu Banyuwangi pada Jumat (18/02/2022).
Baca Juga : BPNT Akan Disalurkan Tunai, Bupati Tulungagung: Segera Laksanakan
Menanggapi harapan masyarakat agar Pemkab Banyuwangi lebih memperhatikan validasi data hasil tes rapid antigen yang dinilai merugikan masyarakat, menurut Amir pelayanan kesehatan di wilayah Banyuwangi dilaksanakan secara berjenjang ada yang primer dan ada yang rujukan.
“Apabila ada hasil pemeriksaan yang diragukan silahkan lakukan PCR di Labkesda Banyuwangi. Protap kita seperti itu misalnya ada ketidakpuasan dalam layanan primer tidak diarahkan pada layanan kesehatan primer yang lain tetapi ke tempat rujukan,” jelas Amir.
Seperti diberitakan sebelumnya pasangan calon pengantin bernama Rizal (Kecamatan Glagah) dan Puteri asal Kecamatan Singojuruh nyaris batal untuk menggelar pernikahan mereka gara-gara hasil swab dinyatakan Positif Covid-19.
Melalui rilis yang dikirimkan pada Kamis (17/02/2022) Syaiful NH, salah seorang kerabat calon pria mempelai menerangkan, hampir batalnya pernikahan kerabatnya tersebut, bermula ketika kedua calon pengantin tersebut datang ke Puskesmas Singojuruh untuk melakukan Tes Swab sebagai salah satu persyaratan untuk melangsungkan pernikahan.
Setelah melakukan Tes sSwab, kedua calon mempelai itu pun merasa kaget sebab tenaga kesehatan menunjukan hasilnya positif terpapar Covid-19, padahal kedua mempelai merasa kondisinya sehat dan baik-baik saja.
Karena merasa ada kejanggalan atas hasil Tes Swab di Puskesmas Singujuruh, kedua calon mempelai melakukan Tes Swab pembanding di tiga klinik swasta yang bersertifikasi di Banyuwangi dan ternyata ketiganya menunjukan hasil Negatif Covid-19.
"Sehari sebelum menikah kerabat saya melakukan Tes Swab di Puskesmas Singojuruh, kami kaget sebab hasil Swab dari Puskesmas menyatakan hasil Positif padahal keadaan mereka sehat-sehat saja. Untuk lebih memastikan hasil tersebut kami pun melakukan Tes Swab kembali di tiga klinik sekaligus, dan benar saja hasilnya negatif Covid-19," jelas Syaiful.
Baca Juga : Polemik Rumah Dinas Mantan Dokter RSSA Malang, Penggugat Beberkan Alasan Tuntut 3 Instansi Pemerintah
Berbekal hasil Tes Swab negatif Covid-19 dari tiga klinik yang bersertifikasi tersebut, Syaiful mengatakan pihak keluarga dari kedua calon mempelai langsung memberanikan diri menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singojuruh kembali, guna meminta jadwal akad nikah.
Namun permintaan penjadwalan akad kembali ditolak pihak KUA, lantaran Puskesmas Singojuruh telah menerbitkan surat rekomendasi calon mempelai positif Covid-19. Dan bukti itu yang menjadikan dasar KUA untuk tidak memproses permohonan akad nikah.
"Dengan dasar hasil Swab dari tiga klinik yang menunjukan hasil negatif, keluarga kami kembali menuju KUA Singojuruh barangkali proses akad adik kami ini bisa diurus. Tetapi kami harus kecewa lantaran pihak KUA tidak mau memproses sebab pihak KUA Singojuruh menjadikan hasil Swab dari Puskesmas sebagai dasar," terangnya.
Akibat tidak mendapatkan pelayanan dari KUA Singojuruh, Syaiful menuturkan keluarga calon mempelai langsung berinisiatif melakukan berkoordinasi dengan KUA Kalipuro untuk dapat melakukan proses akad nikah dan ternyata pihak KUA Kalipuro menyetujui untuk melakukan proses akad nikah kedua mempelai.