JATIMTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Kota Malang menjadikan tempat-tempat publik dibatasi. Salah satunya, Mal atau pusat perbelanjaan.
Hal itu berkaitan dengan siapa saja yang boleh dan tidak memasuki area Mal. Mengacu pada SE Wali Kota Malang No. 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Kota Malang disebutkan jika anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua saat masuk Mal.
Baca Juga : Copet Spesialis Tempat Hiburan dan Hajatan di Kabupaten Malang Dibekuk Polisi
Namun, anak di bawah usia 6 tahun dilarang masuk. Artinya, khusus anak usia 6-11 tahun yang diperbolehkan masuk dengan menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Dilarangnya anak usia di bawah 6 tahun memasuki area Mal di masa lonjakan kasus saat ini guna menekan penyebaran virus Covid-19. Mengingat, kondisi anak-anak yang rentan tertular virus.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM Level Jawa-Bali. Dimana, tidak diperkenankan membawa anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun masuk ke dalam Mal, jika belum menerima vaksin sama sekali.
"Kita ngikuti aturan yang di Inmendagri, kan telah diatur terkait itu (pembatasan aktivitas di Mal)," ujarnya.
Karena itu, Sutiaji meminta pengelola Mal untuk benar-benar mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah anak di bawah usia 6 tahun dan belum divaksin memasuki area.
Menurutnya, penerapan aplikasi PeduliLindungi akan mendeteksi anak-anak yang belum menerima vaksin atau tidak. Hal ini bentuk kewaspadaan, agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan akibat lalai dalam memaksimalkan penggunaan aplikasi tersebut.
“Saya contohkan anak saya saja. Dia mau coba masuk ke salah satu Mal, tapi karena PeduliLindunginya tidak bisa, ya tidak bisa masuk. Terus akhirnya diminta kartu anak. Yang jelas di bawah 6 tahun tidak boleh masuk,” tegasnya.
Baca Juga : Diduga Cemari Lingkungan, Pembanguan Gudang di Tulungagung Ditolak Warga
Dengan kondisi saat ini, pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan pemantauan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan patroli ke tempat-tempat yang mengundang kerumunan. Sembari, mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Kami akan rutinkan kembali itu. Selama PPKM Level 3 ini, patroli nanti mana tempat yang tidak pakai PeduliLindungi kita beri tindakan tegas. Kalau perlu anak-anak jangan dulu dibawa ke tempat-tempat ramai. Waspada dan prokes ketat tetap kita ingatkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, pembatasan kapasitas di beberapa tempat juga diatur dalam Inmendagri No 10 Tahun 2022 ini. Seperti kapasitas untuk masuk bioskop, hingga area permainan anak yang ada di dalam mal.
Dalam aturan itu, hanya boleh diisi 50 persen kapasitas dan anak-anak yang sudah divaksin saja yang bisa masuk menikmati fasilitas hiburan anak tersebut.