JATIMTIMES - Spesialis pencuri di tempat hiburan, IL (36) warga Jalan Bareng Kartini Gang III, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang berhasil diamankan Polsek Jabung usai menjalani aksinya pada Senin (14/2/2022) lalu di sebuah hajatan di Dusun Sumberkreco, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Kronologi bermula pada hari Valentine atau 14 Februari 2022 kemarin sekitar pukul 22.30 WIB, korban Ilham Adam (17) warga Dusun Gagak Asinan, Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang menghadiri hajatan di rumah temannya di Dusun Sumberkreco, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Masuk PPKM Level 3, Bupati Sanusi Andalkan 3T dan Maksimalkan RS
Saat akan masuk ke lokasi hajatan, di depan rumah banyak warga yang melihat sound sistem, ketika Ilham Adam melintas di kerumunan orang-orang yang lagi menonton sound sistem itu. “Tapi tiba-tiba handphone miliknya yang semula berada di saku celana bagian samping kanan hilang. Selanjutnya korban dan saksi-saksi datang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabung,” kata Kapolsek Jabung, AKP Kusmindar.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Jabung langsung mendatangi lokasi. Dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi dan olah TKP, didapatkan ciri-ciri pelaku sesuai dengan IL.
“Sehingga kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah kostnya di daerah Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ketika pelaku sedang tidur,” ungkap Kusmindar.
Pada penangkapan itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan interogasi awal. Di situ, pelaku mengakui perbuatannya didapati juga barang bukti berupa jaket warna merah hitam yang digunakan pelaku pada saat kejadian.
“Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Redmi 9T warna hitam.(korban membenarkan handphone tersebut miliknya yang hilang, dikuatkan dengan dusbook yang dibawa korban saat melapor ke Polsek Jabung),” papar Kusmindar.
Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Usulkan Balai Diklat Kota Malang Jadi Isoter, Imbas Lonjakan Kasus
Kusmindar menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku kerap mendatangi setiap ada hajatan warga, dan jika ada orang yang berkerumun maka pelaku masuk ke dalam kerumunan dan menunggu kesempatan orang yang lengah lalu mengambil handphone atau dompet yang berada di saku korban.
“Pelaku mengakui beberapa kali melakukan pencurian dengan modus tersebut di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Jabung dan wilayah sekitar Kabupaten Malang,” jelas Kusmindar.
Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Sementara pelaku dijatuhi pasal pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.