JATIMTIMES - Pembangunan gudang yang berada di Jl. Ki Mangun Sarkoro Kelurahan Jepun, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung yang sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga setempat ternyata belum memiliki izin. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kelurahan atau Lurah Jepun Dedy Artanto saat dikonfirmasi di kantornya, Jum'at (18/2/2022).
Dedy menjelaskan, pemerintah Kelurahan Jepun telah mendapat surat tembusan dari Ketua RT 003/RW 006 Lingkungan II terkait dengan adanya kelurahan warga yang mengeluh adanya pembangunan gudang yang diduga digunakan tempat melakukan produksi tembakau.
Baca Juga : Di Kegiatan J-HUR, Pelaku UKM Wadul Bupati Jember
Menindaklanjuti surat aduan itu, Dedy langsung melakukan koordinasi dengan Ketua RT dan pemilik gudang. Hasilnya, pada hari ini, Jum'at (18/2/2022) pagi, telah dilaksanakan mediasi untuk mencari solusi terbaik dari aduan itu.
"Jika memang mendirikan bangunan itu membutuhkan izin, saya meminta pemilik gudang untuk mengurus surat izin," katanya.
Selain itu, hasil mediasi juga sepakat bahwa pemilik gudang akan melakukan sosialisasi kepada warga terdampak bersama Ketua RT, dan 3 pilar yang rencananya dilaksanakan di lokasi gudang pada Rabu (23/2/2022) mendatang untuk menjelaskan rencana aktivitas dari gudang itu.
"Pemilik gudang menyambut baik dengan adanya itu, dia juga koorperatif dan siap untuk bermusyawarah dengan warga," ungkap Dedy.
Menurut Dedy, secara resmi Pemerintah Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung belum pernah mendapat pemberitahuan atas adanya aktivitas pembangunan gudang itu. Dan menurut keterangan pemilik gudang saat mediasi, pemilik gudang juga belum mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulungagung.
Baca Juga : Datangi Kejari Tulungagung, Tersangka Korupsi Proyek Pelebaran Jalan Kembalikan Uang
"Sejauh ini, menurut keterangannya tadi dan disaksikan Ketua RT, pemilik gudang mengaku belum mengantongi izin," terangnya.
Secara prinsip, lanjut Deddy, yang menjadi keluhan warga adalah difungsikannya gudang itu untuk aktivitas produksi tembakau, karena aktivitas itu bisa menimbulkan bau di sekitar gudang itu. Akan tetapi, dalam mediasi yang dilakukan, pemilik gudang menyatakan bahwa gudang itu masih kosong artinya belum ada aktivitas usaha atau masih persiapan dan itu bisa dilakukan pengecekan (kroscek).
"Pemilik gudang siap sesuai peraturan, untuk mengurus izin sesuai mekanisme yang ada, ataupun harus minta persetujuan warga.
Intinya pemilik gudang siap sesuai dengan peraturan untuk mengurus izin itu," tutupnya.