JATIMTIMES - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, terus mendorong kemajuan para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Malang. Diskopindag mendorong para pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya hingga bisa melakukan ekspor.
Untuk itu, Diskopindag mengundang 25 para pelaku UMKM yang merupakan representatif UMKM di Kota Malang, untuk mengikuti Sub Kegiatan Pelatihan Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2022.
"Pesertanya dari UKM, IKM yang punya produk unggulan, punya daya saing tinggi yang mempunyai nilai ekspor," ungkap Kepala Diskopindag Kota Malang, Muhammad Syailendra ST MT.
Baca Juga : Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Pemkab Gresik Gelar Operasi Pasar
Lebih lanjut dijelaskannya, pembinaan ini diharapkan para pelaku usaha UMKM lebih terbuka dan berkembang lagi usaha yang mereka tekuni. Terlebih lagi, dalam kegiatan ini dihadirkan pemateri berkompeten baik dari Kantor Pelayanan Pajak dan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang, serta dari pelaku usaha.
Sehingga, dengan materi dari mereka yang berkompeten pada bidangnya, para pelaku UMKM ini bisa mengetahui bagaimana mekanisme ekspor, apa saja syarat-syaratnya, dan bagaimana caranya dalam melakukan ekspor.
"Sosilisasi ini, sebagai ilmu pengetahuan. Guna meningkatkan kemampuan dalam mekanisme untuk menjadi exportir. Karena, mungkin yang diketahui, kalau eksport itu harus satu kontainer. Padahal tidak harus seperti itu," terangnya.
Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Sapto Wibowo menambahkan, para pelaku UMKM di Kota Malang sebenarnya telah kerap kali mengirim barang atau paket ke luar negeri. Akan tetapi mereka masih bingung, apakah kategori barang yang mereka kirim telah masuk ekspor atau belum. Sebab, pemahaman para pelaku UMKM, jika ekspor haruslah memakai kontainer.
Karena itulah, senada dengan Sailendra, kegiatan ini akan lebih memberikan pemahaman terhadap pada pelaku UMKM untuk lebih memahami bagaimana mekanisme ekspor.
"Makanya ini agar mereka lebih paham lagi. Tadi juga ada pelaku UMKM yang sudah melakukan ekspor, untuk succes story," jelasnya.
Bukan hanya saat ini, ke depan kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk semakin memberikan pemahaman kepada para pelaku UMKM. Kemajuan UMKM tentunya akan juga mendorong kemajuan dari perekonomian bangsa.
Baca Juga : Minyak Goreng Mahal dan Langka, Pelaku Usaha di Tuban Pilih Tutup dan Gulung Tikar
"Harapannya, apa yang mereka dapatkan kali ini juga mereka tularkan kepada teman yang lain atau komunitasnya," tuturnya.
Sementara itu, Agrita Adityawardani, pejabat fungsional dan Ahli Pratama KPPBC Tipe Madya Malang, menjelaskan, Bea Cukai memfasilitasi perdagangan internasional dengan menggalakkan ekspor melalui program ekspor nasional.
Para pelaku UMKM harus mampu untuk bisa melakukan ekspor sendiri. Hal ini tentunya agar mereka bisa mengendalikan harga. Mengenai barang ekspor, tentunya juga harus dipahami oleh pelaku usaha. Barang ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Terdapat tiga pengelompokan barang dalam ekspor, yakni barang bebas ekspor, barang dibatasi ekspor dan barang dilarang ekspor. Saat melakukan ekspor, tentunya harus memiliki dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Namun juga terdapat barang yang tidak wajib menyertakan PEB, seperti barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, barang kiriman melalui pos dengan berat tidak lebih dari 100 kilogram.