JATIMTIMES - Ardianto (20) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonosari di sebuah indekos di Jalan Trunojoyo Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (15/2/2022) kemarin. Pemuda tersebut diamankan karena ketahuan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolsek Wonosari Iptu Anwari Sidiq menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan warga pada Senin (14/2/2022) lalu. Laporan tersebut menyatakan bahwa indekos itu sering digunakan sebagai lokasi pesta sabu.
Baca Juga : Viral Pengakuan TKW Taiwan Memenuhi Hasrat Biologis di Negara Orang
“Saat Unit Reskrim kami melakukan kegiatan patroli. Kami mendapat informasi dari masyarakat saat patroli di Kebobang atau wilayah perbatasan bahwa di Kelurahan Panggungrejo Kepanjen di sebuah indekos sering digunakan untuk pesta narkoba,” ujar Sidiq, Kamis (17/2/2022).
Informasi itupun langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Wonosari dengan kembali menggali informasi di beberapa tetangga indekos tersebut. Dan benar saja, memang tetangga indekos juga kerap menjumpai kegiatan haram tersebut.
Tanpa pikir panjang, anggota Reskrim Polsek Wonosari melakukan upaya penyergapan. Di situ diketahui, tersangka melakukan aktivitas konsumsi sabu di kamar indekosnya.
“Tersangka ditangkap di kamarnya. Saat itu sedang konsumsi narkoba jenis sabu dengan alat hisap dari botol plastik,” terang Sidiq.
Saat penyergapan itu, anggota Polsek Wonosari mendapati sejumlah barang bukti, antara lain berupa satu bungkus plastik kecil sabu dengan berat 0,47 gram, satu buat alat hisap (bong) dan satu buah HP merk Oppo Reno 5 F.
Baca Juga : Hati-hati! Pencurian di Rumah Warga Makin Marak, Sepeda Motor Jadi Incaran
“Tersangka diringkus sekitar pukul 01.30 WIB. Di mana pada jam-jam tersebut awal mula kecurigaan warga setempat,” beber Sidiq.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku terancam 4 tahun hukuman penjara,” tutup Sidiq.