JATIMTIMES - Pencurian sepeda motor di rumah warga terus menjadi momok di wilayah hukum Polres Malang. Baru-baru ini, Satreskrim Polres Malang menangkap dua orang yang melakukan pencurian di sebuah rumah di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu (28/7/2021) kemarin, diketahui sekitar pukul 02.00 WIB di Perum Dewira Grand view Blok L 23 Desa Permanu, Pakisaji telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh pelaku D dan pelaku S.
Baca Juga : Kompak, Anak dan Menantu di Sumenep Curi Perhiasan Ibu Kandung
Kedua pelaku mencuri barang berupa sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol N-3509-EEZ milik dari korban PPR dan 1 buah handphone merk Samsung A9 warna pink, 1 buah handphone merk Oppo A15 S. Selain itu juga sebuah tas yang berisi kartu ATM milik korban NRF.
“Jadi korban PPR dan NRF pada hari itu sedang istirahat/tidur sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian ketika korban bangun sekitar pukul 03.00 WIB, korban mengecek sepeda motor yang berada di ruang tamu dalam kondisi kunci kontak menempel,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi di Mapolres Malang, Kamis (17/2/2022).
“Kemudian ketika dicek barang-barang korban berupa 1 handphone merk Samsung A9 warna pink, 1 handphone merk Oppo type A15 S, dan tas yang berisi kartu ATM milik korban NRF yang berada di kamar depan juga hilang,” imbuh Donny.
Setelah mengetahui beberapa barang berharga korban hilang, korban kemudian mengecek pintu rumah dan jendela di bagian belakang yang ternyata sudah terbuka dan mengalami kerusakan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pelaku, Donny menjelaskan bahwa pelaku D dan S masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok belakang rumah korban dengan menggunakan tangga. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah bagian belakang, pelaku D dan S membuka pintu belakang rumah korban dengan cara mendorong dan kemudian berhasil masuk ke dalam rumah.
“Setelah itu pelaku D masuk ke dalam kamar tidur depan rumah korban dan mencuri 1 handphone merk Samsung A9 warna pink, 1 handphone merk Oppo, tas selempang dan dompet berisi uang Rp 200 ribu dan kartu ATM korban NRF yang saat itu ada di meja,” terang Donny.
Sedangkan pelaku S menuju ke ruang tamu kemudian mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah yang saat itu kunci kontak masih menempel.
“Kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk dijual dan sudah berhasil menjual handphone Oppo type A15 S sebesar Rp 500 ribu kemudian hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari,” beber Donny.
Sebelumnya, pelaku D diketahui merupakan residivis karena pernah melakukan pencurian sayuran kentang pada tahun 2003. “Pada saat itu, usia pelaku berumur 15 tahun dan menjalani hukuman 6 bulan,” ujar Donny.
Baca Juga : Ngaku Intel Berpangkat Serma, Pria Bojonegoro Tipu Perempuan Tuban Rp 90 Juta
Sementara pelaku S pernah melakukan pencurian handphone pada tahun 2015 dan menjalani hukuman 2 tahun penjara. Dan juga melakukan pencurian sepeda motor pada tahun 2018 dan menjalani hukuman selama 2 tahun 3 bulan penjara. “Jadi keduanya pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” ungkap Donny.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHP ayat 1 (ke 3e, 4e, dan 5e) KUHP, yang di dalamnya berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.
Kemudian ayat 1 ke (3e.) pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak.
(4.e) Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. (5.e) Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.