JATIMTIMES - Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Malang. Satu pelaku ditangkap di sebuah rumah kost di Desa Tamandayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Sementara pelaku yang lain ditangkap di Kecamatan Turen.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua orang di tempat berbeda yang awalnya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban berinisial PPR dan NRF. Pelaku D dan S kemudian ditangkap di Kabupaten Pasuruan ketika bersembunyi di sebuah rumah kost.
Baca Juga : Hati-hati! Pencurian di Rumah Warga Makin Marak, Sepeda Motor Jadi Incaran
“Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi bahwa didapat informasi pelaku/tersangka melarikan diri ke Desa Tamandayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan sehingga petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut,” kata Donny di Mapolres Malang, Kamis (17/2/2022).
Saat melakukan penyergapan kepada pelaku D di rumah kost tersebut, polisi mulanya sempat kesulitan. Sebab, pelaku mengetahui kedatangan petugas melalui CCTV dan sempat mematikan lampu untuk mengelabui petugas.
“Jadi pada saat petugas masuk rumah kost tersebut pelaku D sudah melihat petugas melalui CCTV, sehingga pelaku mematikan lampu dan kemudian bersembunyi. Pada saat petugas masuk ke rumah (kost), pelaku D yang dicari sudah tidak ada. Namun setelah dilakukan penggeledahan ditemukan masuk dan bersembunyi di tandon air belakang rumah,” ungkap Donny.
Setelah menemukan pelaku D, polisi langsung menginterogasinya. Ternyata didapat informasi bahwa ia melakukan tindak pidana pencurian bersama pelaku S. “Sehingga selanjutnya petugas pada Sabtu (12/2/2022) sekitar jam 02.30 WIB mendatangi rumah pelaku S dan menangkap pelaku di Desa Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang,“ terang Donny.
Dari para tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 unit handphone merk Samsung model Galaxy A9, 1 buah tas selempang warna coklat merk Trios, 1 buah dompet warna hitam motif kotak-kotak merk Louis Vuitton Paris, 4 buah mata kunci T dan 1 sepeda motor Honda beat atau kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian.
Baca Juga : Kompak, Anak dan Menantu di Sumenep Curi Perhiasan Ibu Kandung
Diberitakan sebelumnya, kronologi kejadian bermula pada Rabu (28/7/2021) diketahui sekitar pukul 02.00 WIB di Perum Dewira Grand view Blok L 23 Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh pelaku D dan pelaku S. Kedua pelaku mencuri barang berupa sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol N-3509-EEZ milik dari korban PPR dan 1 buah handphone merk Samsung A9 warna pink, 1 buah handphone merk Oppo A15 S. Selain itu juga sebuah tas yang berisi kartu ATM milik korban NRF.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHP ayat 1 (ke 3e, 4e, dan 5e) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.