free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kompak, Anak dan Menantu di Sumenep Curi Perhiasan Ibu Kandung

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Yunan Helmy

17 - Feb - 2022, 18:13

Placeholder
Barang bukti yang diamankan petugas dari hasil penjualan emas yang dicuri pelaku (Foto: Ist/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang anak berinisial SY di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tega mencuri perhiasan emas ibu kandungnya sendiri. Emas curian ini lalu dijual untuk membeli aneka kebutuhan rumah tangganya.

Pencurian terjadi di rumah korban Sumawiya (52), warga Dusun Deje Lorong, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Sumawiya tak lain merupakan ibu kandung pelaku SY.

Baca Juga : Bukan Pindah Ibu Kota, Bangkok Ganti Nama Jadi Krung Thep Maha Nakhon, Ini Artinya

Peristiwa pencurian berupa perhiasan gelang emas 24 karat dengan berat sekitar 55 gram milik korban Sumawiya terjadi pada Selasa 1 Februari 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepada polisi, Sumawiya bercerita, sebelum peristiwa kehilangan itu terjadi, kondisi rumahnya sepi dan hanya ada anaknya, SY (29), dan istri SY,  yakni AR (22).

Atas dasar laporan itu, Polsek Kangean langsung melakukan lidik dan mendapat informasi bahwa pelaku SY seminggu lalu menjual emas ke Pulau Sapeken bersama rekannya, inisial HE (22).

Dari informasi itu, Polsek Kangean langsung mengamankan HE. Setelah diinterogasi, HE mengakui bahwa dirinya telah ikut pelaku SY ke Pulau Sapeken menjual emas. "HE mengaku diberi upah sebesar Rp 100.000," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. kepada media, Kamis (17/2/2022). 

Kemudian HE juga menjelaskan bahwa yang ikut menjual emas curian tersebut adalah pelaku AR bersama saudaranya, inisial LK (23). Sedangkan HE dan pelaku SY menunggu di Pelabuhan Sapeken.

Setelah itu, petugas berhasil mengamankan pelaku SY. Saat  dilakukan penggeledahan, ditemukan kartu ATM dengan saldo Rp 19.500.000 dan uang tunai Rp 3.000.000. Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri perhiasan emas milik orang tuanya.

Baca Juga : Sidang Perdana Kasus SMA SPI Kota Batu Digelar Tertutup, JEP Dituntut Empat Dakwaan Alternatif

Petugas kemudian bergerak mengamankan pelaku AR dan LK. Dari tangan AR, ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil penjualan emas. Juga 2 buah gelang emas yang ditebus di pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian.

"Pelaku AR dan LK mengaku telah menjual perhiasan gelang emas hasil curian ke Pulau Sapeken, dan laku seharga Rp 39.000.000," jelas mantan kapolsek Sumenep Kota ini.

"Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam dikenakan pasal tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana," pungkas Widi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Yunan Helmy