free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Salah Satu Pencuri Mobil Taksi Online Adalah Residivis Ranmor R2, Baru Keluar Penjara 4 Bulan Lalu

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Feb - 2022, 01:43

Placeholder
Ketiga pelaku pencurian mobil taksi online saat digiring polisi menuju ruang tahanan (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Hutang masih menjadi alasan seseorang untuk melakukan tindak kejahatan. Salah satunya yang dilakukan oleh Ibet Bulan Santoso alias Ibet (33) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang bersama dua rekannya yakni Muhamad Arif Hidayat alias Bebek (28) warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, dan Agung Prasetyo alias Haek (28) warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir.

Salah satu dari tiga pelaku pencurian mobil taksi online di Kabupaten Malang mengaku melakukan aksinya karena untuk membayar hutang dan ingin pesta sabu. Selain itu, pelaku merupakan residivis ranmor yang baru 4 bulan keluar dari penjara.

Baca Juga : Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Lebih Pupuk Bersubsidi

 

Khusus untuk Ibet, ia adalah residivis pencuri sepeda motor yang baru saja keluar dari penjara. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi saat rilis di Mapolres Malang.

“Jadi Ibet adalah residivis ranmor R2. Dia adalah otak pelaku pencurian (mobil taksi online ini),” terang Donny.

Penjelasan Donny pun dibenarkan oleh pelaku Ibet. Dalam rilis tersebut, mantan Kasat Reskrim Polres Blitar itu memberikan pertanyaan kepada pelaku Ibet.

“4 bulan lalu baru keluar tahanan. (Saya saat itu kasus di) tiga TKP (Kota Malang) pencurian motor,” kata Ibet tertunduk didepan Donny Bara'langi.

Lanjut Ibet, mobil taksi online tersebut digadaikan bersama temannya di Kabupaten Pasuruan. Dan hasil gadai sejumlah Rp 5 juta tersebut digunakan untuk pesta sabu dan sisanya untuk membayar hutang.

“Kendaraan digadaikan Rp 5 juta. Untuk bayar utang saya Rp 2 juta dan sisanya untuk beli sabu itu,” terang Ibet.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Dau berhasil menangkap tiga orang yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kepada pengemudi taksi online.

Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni membenarkan bahwa pada Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 23.13 WIB pihaknya mendapatkan laporan adanya pencurian kepada pengemudi taksi online. Kemudian pihaknya bersama tim opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan pengejaran kepada pelaku.

“Jadi ada driver taksi online menerima orderan menuju Kota Batu. Setelah dijemput ternyata customer ada tiga orang yang langsung naik ke mobilnya,” ungkap Triwik.

Namun setelah diantar sesuai pesanan dalam aplikasi, customer tidak mau turun dan meminta diantarkan ke rumah pamannya di daerah Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Akhirnya dengan berat hati, pengemudi mau mengantarkan customernya tersebut.

Baca Juga : Kolaborasi Dinas Pariwisata Kota Batu dan Ikatan Chef Indonesia Jatim, Nasi Goreng Rasa Hotel Resto Dibagikan Gratis

 

“Namun pengemudi itu tidak tahu arah, akhirnya dipandu oleh tiga pelaku tersebut. Pada saat diperjalanan sekitar Desa Petungsewu Kecamatan Dau pengemudi dipegang bahunya dan ditarik oleh salah satu pelaku yang duduk di bangku belakang pelapor sambil mengatakan 'mandeko timbang tak bacok' (berhentilah daripada saya bacok),” ungkap Triwik

Mulanya, pengemudi memberontak dengan paksaan yang dilakukan oleh pelaku. Tapi pelaku lainnya yang duduk di bangku depan sebelah kiri ikut memegangi kaos pelapor hingga sobek dan mengatakan ’ojo mlayu timbang tak bacok (jangan lari daripada tak bacok)'.

“Karena pelapor merasa takut, pelapor menepikan mobilnya di tepi jalan dengan kondisi mesin mobil hidup lalu pengemudi keluar mobil dan salah satu pelaku yang duduk di bangku belakang pindah ke ruang kemudi dan membawa lari mobil,” papar Triwik.

Pemilik mobil taksi online itu sebenarnya terus berteriak minta tolong dengan berlari. Namun ia justru akan ditabrak oleh pelaku.

“Karena tidak bisa mengejar mobil tersebut selanjutnya pengemudi menghubungi keluarganya dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dau,” kata Triwik.

Setelah mengetahui laporan tersebut, Polsek Dau beserta tim opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Mendapatkan bukti dan informasi, ternyata pelaku berada di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Dan gabungan tim opsnal Satreskrim Polres Malang bersama Reskrim Polsek Dau melakukan penangkapan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni