free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Curat Taksi Online Ditangkap Ketika Pesta Sabu

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

16 - Feb - 2022, 22:27

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi (bawa mic) saat merilis tersangka curat di Mapolres Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satreskrim Polres Malang tak menunggu lama untuk menangkap tiga orang yang dilaporkan mencuri taksi online. Tim gabungan opsnal dan reskrim Polsek Dau kemudian menangkap tiga orang tersebut di wilayah Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi mengatakan, pihaknya begitu mendapatkan laporan langsung melakukan penangkapan kepada tiga orang yang dilaporkan pengemudi taksi online tersebut.

Baca Juga : 498 Peserta TPL Prodamas Plus 2022 Ikuti Seleksi UTBK

“Kami begitu mendapatkan laporan informasi tersebut, segera jemput bola untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi. Kami melakukan penyelidikan, siapa pelaku yang melakukan hal tersebut,” ujar Donny, Rabu (16/2/2022).

“Tim opsnal bersama unit reskrim Polsek Dau mendapatlan informasi bahwa posisi terduga pelaku berada di Kecamatan Wagir. Lalu kami lakukan pengecekan lokasi tersebut, dan ternyata benar. Pelaku yang mencuri sedang berada di rumah yang ternyata milik temannya,” imbuh Donny.

Menurut Donny, ketiga orang tersebut yang dilaporkan pengemudi taksi online memiliki peran berbeda ketika melakukan aksi curat. Saat penangkapan ketiga pelaku sedang melakukan pesta sabu.

“Tiga orang pelaku diamankan, perannya berbeda untuk tujuan yang sama. Kami menemukan para pelaku saat melakukan pesta sabu,” ungkap Donny.

Dijelaskan Donny, modus operandi yang dilakukan para pelaku ialah dengan memesan taksi online. Kemudian para pelaku meminta pengemudi untuk mengarah ke tempat sepi.

“Jadi modus operandi para pelaku melancarkan aksi kejahatan dengan memesan aplikasi Go-Car, lalu menentukan jalur dan membawa lari Go-Car,” terang Donny.

Baca Juga : Kedapatan Miliki Sabu dan Ganja, Driver Ojol Diringkus Polresta Makota

Ketiga terlapor tersebut, lanjut Donny, diketahui bernama Ibet Bulan Santoso alias Ibet (33) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Muhamad Arif Hidayat alias Bebek (28) warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, dan Agung Prasetyo alias Haek (28) warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir.

“Para pelaku tersebut ditangkap di sebuah rumah di Desa Pandanlandung, Wagir, Kabupaten Malang. Bebek ditangkap di depan rumah itu, sedang Ibet dan Haek ditangkap sedang pesta sabu di dalam rumah,” tutup Donny.

Atas kejadian itu, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana