JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota berhasil meringkus seorang driver ojek online (ojol) berinisial DA (27) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JatimTIMES.com, tersangka DA (27) berhasil diamankan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang 2, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada hari Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 21.15 WIB.
Baca Juga : Antar Customer, Mobil Taksi Online Dirampok Tiga Orang Bawa Sajam
Untuk kronologis penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka, kemudian petugas melakukan teknik undercoverbuy atau berpura-pura melakukan pembelian kepada sasaran yang berada di dalam sebuah rumah tersebut.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba golongan I yakni sabu seberat 2,3 ons dan ganja seberat 900 gram.
"Jadi yang bersangkutan mendapatkan barang (narkoba) tersebut dari seseorang yang sudah kami kantongi namanya dari daerah Purwosari, Kabupaten Pasuruan," ungkap Danang kepada JatimTIMES.com, Rabu (16/2/2022).
Perwira dengan satu melati di pundaknya ini menuturkan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, dirinya mengambil narkoba tersebut dengan titik pengambilan yang berubah-ubah. Di mana lokasi pengambilan tersebut sesuai dengan arahan dari pihak yang saat ini juga telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
"Pengakuannya, tersangka sudah satu tahun bekerjasama dengan DPO yang sedang kita kejar," kata Danang.
Namun, Danang juga mengungkapkan bahwa untuk tersangka DA (27) selama ini masih belum pernah terjerat kasus narkoba dan bukan seorang residivis yang sudah pernah meringkuk di balik jeruk besi. Terlebih lagi, tersangka juga sempat dilakukan tes urine.
"Untuk tes urine yang bersangkutan negatif," imbuh Danang.
Baca Juga : Lagi dan Lagi, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Pengedar SS
Lebih lanjut, pihaknya menyebut bahwa tersangka ini merupakan korban kejamnya rantai peredaran narkoba yang harus diperangi bersama-sama. Pasalnya, tersangka melakukan penyalahgunaan narkoba tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar utang.
"Memang caranya salah, tapi yang harus kita perangi dan kita minta partisipasi masyarakat di Kota Malang adalah siapakah yang mendalangi atau menjadi aktor di atas pemain-pemain yang ada di Kota Malang," tegas Danang.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Malang Kota yakni 2,3 ons sabu, 900 gram ganja dan dua bungkus plastik klip sedang yang masing-masing berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina atau sabu.
Selain itu, lima bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina atau sabu, dua bungkus plastik aluminium foil, tiga bungkus kemasan plastik kosong, satu kresek plastik berwarna hitam kosong, satu unit timbangan digital warna silver dan satu unit handphone warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan penjara dan maksimal 12 tahun kurungan penjara hingga paling lama 20 tahun kurungan penjara.