JATIMTIMES - Tak cuma melakukan aksi demo, rupanya buruh juga akan menggugat keputusan terkait pencarian dana JHT di usia 56 tahun. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) rencananya bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Permenaker No. 2 Tahun 2022 tersebut.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai Permenaker No. 2 Tahun 2022 itu bertentangan dengan PP No. 60 Tahun 2015. "Selain meminta Presiden mencopot Menaker dan mencabut Permenaker nomor 2, kami juga akan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Said Iqbal dalam konferensi pers di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (16/2/2022).
Baca Juga : Dorce Gamalama Meninggal Dunia karena Terpapar Covid-19
Ia juga mengatakan, isi dari Permenaker sangat bertolak belakang dengan PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Permenaker, kata Said, cenderung merugikan para buruh dan rakyat kecil.
Atas dasar itulah, Said pun meminta Menaker mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022.
"Melalui aksi ini, partai buruh dan serikat buruh menyatakan mendesak, meminta dalam waktu paling lambat 2 minggu ke depan Menaker harus mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujar Said.
Baca Juga : Buruh Aksi Demo Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun di Kemenaker-BPJS Ketenagakerjaan Hari Ini
Bilamana tidak dicabut, Said meminta agar Presiden segera menggunakan hak sebagai Kepala Pemerintahan untuk mencopot, mengganti Menaker.