free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kolaborasi Pemkot Kediri dan BPS, Wujudkan Satu Data Kota Kediri

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Pipit Anggraeni

16 - Feb - 2022, 02:27

Placeholder
BPS Kota Kediri menggelar Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Kota Kediri dalam angka tahun 2022 dalam rangka perwujudan satu data Kota Kediri pada Selasa (15/02). (Foto: Dok Pemkot Kediri)

JATIMTIMES - Satu Data Indonesia (SDI) merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk menggapai mimpi bangsa Indonesia untuk berdaulat dalam data. Maka dari itu, sinergi antar instansi, pemerintahan daerah dan pusat yang tergabung dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia sangat penting. Untuk itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kediri bersama Pemkot Kediri berkolaborasi mempercepat mewujudkan satu data Kota Kediri.

Mengingat peran serta dari OPD sangat penting sebagai produsen data dalam mewujudkan satu data Kota Kediri, BPS Kota Kediri menggelar Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Kota Kediri dalam angka tahun 2022, dalam rangka perwujudan satu data Kota Kediri pada Selasa (15/02). Acara yang dilaksanakan di Hotel Grand Surya tersebut membahas pemanfaatan data statistik dan portal satu data.

Baca Juga : Rangkaian Kemilau HUT ke-33 Tahun, FIFGROUP Ajak Milenial Buat Literasi Jadi Debitur Cerdas Lewat Kompetisi Video

Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Kediri, Apip Permana yang ditunjuk sebagai pemateri menjelaskan bahwa pentingnya tata kelola data pemerintahan yang bertujuan untuk dapat menciptakan data yang akurat, terupdate, terpadu dan kebenaran data dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu, data dapat dengan mudah diakses serta dibagi-pakaikan oleh pemerintah pusat, provinsi atau pun daerah.

 BPS Kota Kediri menggelar Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Kota Kediri dalam angka tahun 2022 dalam rangka perwujudan satu data Kota Kediri pada Selasa (15/02). Foto: (Dok Pemkot Kediri)

"Data itu sebagai informasi awal untuk menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kegiatan kerja kita ke depan. Kalau data yang kita peroleh salah maka nantinya program kegiatan yang kita lakukan hasilnya akan salah," ungkap Apip Permana, Selasa (15/2).

Dalam penyelenggaraan satu data, terdapat 4 unsur yang terlibat dan memiliki tugas masing-masing, yaitu sebagai pembina data yaitu BPS dan Bappeda, sebagai Walidata adalah Diskominfo, sebagai walidata pendukung adalah kepala perangkat daerah yang ditunjuk menurut kebutuhan, dan sebagai produsen data adalah semua OPD. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota nomor 62 tahun 2021.

"Sesuai dengan tugas kami terkait dengan pengelolaan portal satu data Kota Kediri, kami telah membuat dan mengembangkan web www.satudata.kedirikota.go.id yang nantinya akan kita integrasikan dengan aplikasi/web yang ada dilingkungan Pemkot Kediri . Dan saat ini sedang kita proses untuk mengintegrasikannya. Jadi siapapun nanti dapat mengakses data yang ada di portal satu data," ucap Apip Permana.

Lebih lanjut, BPS Kota Kediri diakhir bulan Februari menargetkan akan menyelesaikan penyusunan Kota Kediri Dalam Angka tahun 2022 yang isinya terdiri dari rangkuman data tahun 2021 yang berasal dari semua OPD di lingkungan Pemkot Kediri. Untuk itu, semua perangkat daerah dituntut tertib dalam menyampaikan data sektoral OPD serta input data di portal satu data Kota Kediri.

"Saya harap, hal ini bisa menjadi komitmen bersama untuk tertib input data kedalam portal satu data Kota Kediri. Jadi terselesaikannya semua target dari BPS itu tergantung kepada kita," tutur Apip Permana.

Baca Juga : KPK Dorong Pemkot Malang Segera Tuntaskan Proses Sertifikasi Aset Daerah

Sementara itu, Kepala BPS Kota Kediri, Lilik Wibawati dalam acara tersebut mengingatkan jika menyelenggarakan survei statistik sektoral wajib memberitahukan kepada BPS dan mengikuti rekomendasi yang diberikan serta menyerahkan hasil surveinya kepada BPS.

"Menurut Peraturan Presiden nomor 51 tahun 1999, penyelenggaraan survei statistik sektoral wajib memberi tahu kepada BPS," ungkap Lilik Wibawati, Selasa (15/2).

"Jadi BPS setiap tahun menghasilkan Kota Kediri Dalam Angka. Semua isi dari Kota Kediri Dalam Angka, selain berasal dari tim survei BPS, data juga berasal dari OPD. Jadi saya ucapkan terimakasih atas kerjasamanya. Untuk itu mari kita tingkatkan lagi kerjasamanya, agar ke depan dapat terselesaikan sesuai target," pungkasnya.

Dalam acara tersebut, dihadiri oleh seluruh OPD dilingkungan Pemkot Kediri, Badan Usaha Milik Daerah, PMI dan Polres Kediri Kota.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Pipit Anggraeni