JATIMTIMES - Tim gabungan Polres Tulungagung bersama Sub Detasemen Polisi Militer V/1-6 dan Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung melakukan razia penertiban terkait larangan penggunaan lampu strobo dan sirine untuk kepentingan pribadi, Selasa (15/2/2022).
Sasaran razia di Jln. R.A. Kartini Tulungagung. Hasilnya tiga kendaraan pribadi kedapatan menggunakan strobo atau rotator. “Ada 3 (tiga) kendaraan pribadi yang kedapatan memasang lampu isyarat strobo/rotator dan kelengkapan kendaraan lainnya pada mobil pribadinya untuk dilepas/copot," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Propam Polres Tulungagung AKP M. Sansun.
Baca Juga : Silmy Karim, Dirut Krakatau Steel yang Diusir DPR, Spesialis BUMN Sakit dan Punya Kekayaan Rp 205 Miliar
Sansun mengatakan, Polres Tulungagung telah mengeluarkan larangan bagi anggota TNI - Polri maupun ASN dan Masyarakat memasang strobo atau sirine di kendaraan pribadi. Sebelum melakukan operasi atau razia penertiban, Sipropam Polres Tulungagung juga sudah melaksanakan sosialisasi kepada Personil Polres dan jajaran bahkan kepada penjual variasi mobil untuk tidak melayani memasang kendaraan pribadi dengan lampu strobo dan sirine.
Dari hasil Operasi atau razia yang dilaksanakan, lanjut Sansun, petugas masih menemukan adanya masyarakat yang menggunakan lampu isyarat strobo atau rotator dan kelengkapan kendaraan lainnya atau modifikasi.
Sebagai Kasi Propam, Sansun menegaskan, bahwa penertiban juga dilakukan kepada personel Polri/PNS dengan kata lain Sipropam tidak hanya melakukan Gaktibplin saja, apabila ditemukan strobo dan sirine yang terpasang di kendaraan pribadi akan diberikan sanksi disiplin. “Khusus penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi personel dan ASN Polri jika kedapatan akan diberikan sangsi disiplin," tutupnya Sansun.